“LAHAN MASYARAKAT OLEH PT. KAI UNTUK PENGEMBANGAN EMPLASMEN DAN DOUBLE TRACK REL GANDA”
MERAPI TIMUR, LhL – Dalam rangka peningkatan kualitas kerja PT. KAI (persero), hari ini, Kamis 28/12/17 melakukan pengukuran ulang lahan masyarakat Desa Arahan dan Banjarsari Kecamatan Merapi Timur, yang langsung dilakukan pembebasan lahannya dengan sistim Ganti Rugi.
Oleh warga setempat, kebijakan ini direspon positip. Karena hal ini merupakan langkah yang telah disepakati bersama, antara managemen dan warga.
“Saya berharap, antara perusahaan dan warga akan terjadi hubungan harmonis demi kemajuan bersama dan mendukung penuh adanya aktifitas yang positip ini”, kata As’ad, selaku Kepala Desa Arahan, di sela-sela pengukuran ulang lahan warga tersebut.
Menurut Khairul effendi, Bagian aset PT.KAI, asing-masing lebar lahan yang akan digantirugi tersebut adalah 47 meter dan panjang 100 Meter tiap satu orang warga yang tanahnya dibutuhkan PT. KAI (Persero) digantirugi.
“Namun kata dia, harga ganti rugi bervariasi yang dibedakan adanya tanam tumbuh di lahan warga tersebut”, terangnya.
Sementara lrfan, Bidang penertiban lahan PT.KAI (Persero), selaku pimpinan team pembebasan lahan warga mengatakan, pembebasan lahan ini dilaksanakan dengan transparan dan hasil musyawarah dengan masyarakat.
“Inilah yang menjadi landasan kita, untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan. Keputusan Direksi,adalah landasan pembayaran yang dilakukan untuk pembebasan lahan masyarakat”, kata dia.
Enam Warga yang mendapatkan pembayaran oleh PT. adalah Efendi Rp. 369. 420.000, Ashar Rp. 342.000.000, Suherman Rp.423.000.000. Kemudian Hatari Rp.360.000.000, Suherman Rp.423.000.000 dan pemakaman warga Rp.790.000.000, yang kesemuanya langsung diterima warga.
Lahat Hotline








