Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / DUA TERSANGKA PEMILIK LAHAN GANJA TERNYATA MASIH SAUDARA

DUA TERSANGKA PEMILIK LAHAN GANJA TERNYATA MASIH SAUDARA

Author : Riadi

EMPAT LAWANG, LhL – Tersangka pemilik satu hektar lahan ganja, Dadang Iskandar (37) dan adiknya Megiansyah (30) warga Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang tidak menyangka jika keduanya akan digerbek Satres narkoba Polres Empat Lawang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Empat Lawang, karena memiliki tanaman ganja di areal kebun kopi, Rabu (13/12/ 2017) sekira Jam 08.00

Tersangka Dadang mengaku sudah ada calon pemesan setelah ganja tanamannya panen. Menurut Dadang, rencananya pembeli akan datang menemuinya ke ladang untuk bertransaksi, namun belum sempat panen sudah keburu ditangkap.

Kebun kopinya sudah berumur enam tahun, sedangkan tanaman ganja menurutnya ia dapat bibit dari seaorang yang saat ini sudah almarhum.

“Baru tiga bulan menanam ganja dengan biji ganja dihamburkan dibawah batang kopi,” kata Dadang.

Baca Juga  Nyambi Dagang Ganja, Oknum Penjaga Toko di Talang Jawa Selatan Ditangkap Polisi

Diakui Dadang, agar tanamanya subur Dadang sering memberi pupuk dari kotoran ayam dan kulit biji kopi selesai giling (Dedak).

Sedangkan adiknya Megi mengatakan tidak tahu apa-apa, ia dikebun milik kakaknya Dadang karena ingin membantu panen kopi.

“Saya cuma ingin bantu kakak saya panen kopi, memang nginap di pondok kakak saya. Sebelumnya saya tidak tahu kakak tanam ganja, setelah tau saya ingatkan kakak untuk mencabut tanaman ganja, cuma dia tidak nurut, ” kata Megi.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Indra Jaya mengatakan, Dadang merupakan pemilik kebun kopi sedangkan Megi adiknya ditangkap bersama saat berada di lokasi.

Dikatakan Joni pula, penemuan ladang ganja ini tak luput dari informasi masyarakat, ini yang ketiga kalinya dalam tiga bulan terakhir diungkap aparat Satres Narkoba bersama BNN.

Baca Juga  24 Jam, Satres Narkoba Polres Lahat Amankan 4 Pemain Narkoba

“Keduanya masih kita dalami, tersangka diancam dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkap AKP Joni, Kamis (14/12).

Sebelumnya diberitakan sebanyak 500 batang ganja siap panen diamankan tim gabungan Satres Narkoba dan BNNK Empat Lawang. Yang mana butuh waktu sekitar delapan jam bagi tim gabungan polisi dan BNN berjalan kaki menuju perbukitan kawasan Tematang Melintang, sedikitnya 500 batang ganja siap panen setinggi 3 Meter ditemukan petugas dengan cara tumpang sari di kebun kopi milik Dadang Iskandar seluas sekitar satu hektar.

Selanjutnya daun haram tersebut dibakar petugas dilokasi dan 50 batang ganja dibawa ke Mapolres Empat Lawang sebagai barang bukti.

Editor : Zadi

Check Also

Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi DD Tanjung Raya Tateb Terus Bergulir

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sesuai dengan lembar Siaran Pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO