Author : DARMAWAN
KIKIM BARAT, LhL – Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Mungkin inilah pepatah yang tepat diberikan pada Sainul Arifin (28) warga Desa Lubuk Seketi, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Dirinya harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena telah melakukan tindak pidana pencurian buah sawit.
Informasi terangkum, tindak pidana pencurian ini terjadi tepatnya di kebun sawit inti milik PT. Eka Jaya Divisi 3 Blok 17 yang beralamat di Desa Sukarami, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat sekira pukul 23.30 wib. Selasa (18/10).
Bermula dari security PT dimaksud sedang melakukan patroli di seputaran TKP dan melihat beberapa pemuda yang sedang asik memetik buah curiannya. Melihat keadaan tersebut security ini kemudian berhasil membekuk satu tersangka yang sudah terkepung.
Satuan kepolisian Polsek Kikim Barat Polres Lahat, mendapat kabar bahwa adanya tindak pidana tersebut menuju ke TKP dan mengamankan tersangka di Polsek Kikim Barat.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK saat dibincangi via telpon membenarkan perihal kejadian tersebut. Dikatakan dia tersangka sudah diamankan di Polsek Kikim Barat untuk diminta keterangan. Kamis, (19/10).
“Satu tersangka yang kita amankan masih kita minta keterangan. Ada 20 tandan buah sawit yang kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Dikatakan Roby, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan rekan tersangka lainnya yang sudah melarikan diri saat diamankan oleh pelapor dan saksi.
“Menurut pelapor dan saksi, tersangka ini tidak sendirian dalam melakukan aksi pencuriannya. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : ZADI
Lahat Hotline





