Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Remisi atau pengurangan masa hukuman, merupakan hak bagi semua warga binaan. Ada dua bentuk remisi, yakni umum dan khusus. Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan, sementara remisi umum dikenakan pada HUT Kemerdekaan RI.
Untuk jenis remisinya sendiri, itu tergantung dengan pidananya (hukuman), dan sudah menjalani masa pidana 6 bulan keatas. Besaran remisi antara 1 sampai dengan 4 bulan dan untuk mendapatkan remisi, seorang warga binaan harus berkelakuan baik, memenuhi syarat administrasi dan substantif.
“Untuk remisi pertama paling banter hanya 1 bulan, bila lebih berarti sudah dapat remisi tahun berikutnya”, terang Kepala Rutan Pagaralam, Elheryanto didampingi Kasubsi Yantanlah, Nurdin kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (05/09/17).
Dilanjutkan Elheryanto, remisi khusus maupun umum berlaku bagi semua warga binaan.
“Tidak ada pilih kasih dalam pemberlakuan remisi, karena itu haknya warga binaan. Dan bertepatan dengan peringatan HUT RI ke 72, salah seorang warga binaan bebas dan bahkan mendapatkan santunan dari Gubernur.Sumsel melalui Kanwil Kemenkumham.
“Warga binaan atas nama Fajaruddin bebas, dan ia mendapatkan santunan”, pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





