Author : Imek/Photo Ganda Coy
LAHAT, LhL – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh sejahterah (DPC-SBSI) Kabupaten Lahat, Herwinsyah secara resmi mengirimkan surat pembatalan aksi demonstrasi yang rencananya akan digelar pada 6-7 September 2017 di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dan depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, guna menyampaikan tuntutan ratusan karyawan di PT. MUM yang belum diberikan kontrak kerja setelah bekerja tiga bulan lebih. Rencana aksi ini menyusul usai dilakukannya pertemuan pada 4 September 2017 di Kantor PT. MUM.
Hal tersebut diungkapkannya pada Selasa (05/09/17) melalui handphonnya, bahwa aksi demonstrasi yang telah beritahukan kepada pihak pihak terkait. Baik dari pihak kemanan, DPRD dan Pemkab Lahat sesuai dengan isi surat dengan nomor 27/DPC-SBSI/2017, itu dibatalkan.
“Ya memang benar kita batalkan. Surat pemberitahuannya telah kita sampaikan kepada semua pihak yang terkait prihal pembatalan aksi demontrasi kita, sesuai dengan isi surat nomor 31/DPC-SBSI/2 017”, ungkap Erwin.
Prihal pembatalan sendiri, sambungnya, kembali setelah dilakukan mediasi oleh Pemkab Lahat melalui Disnakertras beberapa waktu lalu pada saat melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor PT. MUM. Hasilnya pihak perusahan menyanggupi tuntutan itu tanpa syarat dan mengacu dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Hasilnya pihak PT. MUM melaksanakan perjanjian bersama usai dilakukan pertemuan secara internal, dimana mekanisme pengeluaran SK akan diterima 70 persen karyawan pada Bulan September sampai Desember 2017, setelah 14 Hari dan berakhirnya PKWK”, urai dia.
Ditegaskan, keberadaan DPC-SBSI di Kabupaten Lahat akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Lahat, bila mana ada perusahan-perusahaan di Kabupaten Lahat yang tidak menjalankan hak dan kewajiban mereka kepada buruh sesuai dengan UU dan aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan akan dijalankan tanpa merugikan kedua belah pihak.
“Tidak ada tujuan untuk merugikan perusahan, apa lagi memanfaatkan keluhan buruh. Semua yang kita lakukan ini untuk kebaikan bersama. Baik perusahaan dan buruh yang sama-sama mempunyai hak kewajiban yang telah diatur dengan jelas, tinggal diikuti saja oleh kedua belah pihak”, tegas pemuda kelahiran Merapi Timur yang beberapa tahun terakhir konsentrasi di bidang ketenagakerjaan ini.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





