banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / MILIKI 32 BUTIR EXTASI, MAMAN DIGANJAR 1 TAHUN PENJARA

MILIKI 32 BUTIR EXTASI, MAMAN DIGANJAR 1 TAHUN PENJARA

“TUNTUTAN JAKSA 13 TAHUN, DIVONIS HAKIM 1 TAHUN”

“JPU AKAN ADAKAN UPAYA KASASI”

Author : Fizul Ahkam

MUARA ENIM, LhL – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Senjn (28/8/17) menggelar sidang putusan, terhadap terdakwa RM Rachman alias Maman, warga Sungai Tawar, lrg Buntu Nomor 311/595, Kelurahan 29 Ilir Barat II Palembang yang tersandung kasus narkotika dengan barang bukti 32 butir ekstasi.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Ahmad Narowi SH, dengan hakim anggota Herianto SH, Arpisol dan panitera pengganti Antonius SH. Sidang ini dihadiri juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hetty Veronica M Sihotang SH dan Pajri SH.

Pada sidang sebelumnya, 25 Juli 2017 lalu JPU menuntut terdakwa RM Rachman alias Maman dengan tuntutan 13 tahun penjara. Sementara majelis hakim dalam sidang putusan hari ini (28/8) memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Atas vonis hakim tersebut JPU melakukan kasasi untuk langkah hukum lebih lanjut.

Terkait putusan hakim yang hanya memvonis terdakwa RM Rachman satu tahun penjara tersebut, saat dibincangi wartawan usai persidangan, Kepala Kejaksanaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH melalui Kasi Pidum Setyo Adhy Wicaksono, SH, MH didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH, merasa kecewa dan janggal terhadap putusan majelis hakim tersebut, sebab putusan yang diberikan hakim terlalu jauh dengan apa yang dituntut oleh JPU terhadap terdakwa.

Baca Juga  LAKUKAN GIAT URKES, JAGA KESEHATAN ANGGOTA

“Tuntutan JPU pada terdakwa 13 tahun penjara, di mana terdakwa dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, di mana terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, menguasai barang bukti 32 butir ekstasi. Sementara vonis hakim hanya satu tahun dengan mengenakan pasal 131, bahwa terdakwa hanya mengetahui dan tidak melaporkan kepada tindak pidana diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” tegas Setyo Adhy Wicaksono kepada sejumlah wartawan  usai persidangan kemarin (28/8).

Setyo Adhy beralasan, mana mungkin terdakwa hanya mengetahui dan tidak melapor. Pada hal barang bukti (BB) 32 butir ekstasi tersebut disimpan di bawah handle rem tangan, saat terdakwa menemani temannya Iwan (DPO) ketika merental mobil miliknya. Hingga terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Muara Enim dan sementara Iwan (DPO) melarikan diri.

“Atas putusan hakim yang kita nilai, vonisnya tidak sesuai harapan, JPU melakukan kasasi. Biasanya kalau tuntutan 13 tahun penjara, paling tidak vonis maksimal 10 tahun, ini masih wajar. Kalau vonisnya hanya satu tahun, tentunya kita merasa janggal,” tegas Setyo Adhy Wicaksono.

Baca Juga  26 KADES TANJUNGAGUNG IKUT PRA MUSRENBANG KECAMATAN

Terpisah, hakim ketua yang memimpin persidangan tersebut Ahmad Nahrowi SH saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan. Ponselnya dalam keadaan aktif, sementara saat dikonfirmasi melalui SMS juga belum dibalas.

Sekedar pemberitahuan, bahwa kasus ini bermula pada 24 Februari 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, Iwan (DPO) menemui terdakwa RM Rachman untuk merental mobil miliknya. Sekaligus meminta terdakwa untuk menyupirnya ke Muara Enim dari Palembang.

Setiba di Prabumulih, Iwan (DPO) memperlihatkan narkoba jenis ektasi kepada terdakwa. Iwan (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk mengantarkan ekstasi ke Muara Enim. Sesampai di kawasan pasar Muara Enim, Iwan (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menunggu kawannya yang akan mengambil ekstasi. Lalu terdakwa turun untuk membeli pulsa di konter.

Tak lama berselang, terdakwa ditangkap petugas satnarkoba Polres Muara Enim, dan di bawa ke mobil dan dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis ekstasi dalam plastik hitam  dekat rem tangan. Kemudian terdakwa diamankan ke Polres Muara Enim.

Editor : Zadi

Check Also

Beralih Tugas, AKBP Jhoni Eka Putra : Maaf Bila Saya Ada Kesalahan

Author : Ali MUARA ENIM, LhL – Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Malam …

SMM Panel

APK

Jasa SEO