Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / SIAPA SANGKA, IBU PARUH BAYA INI TERNYATA SEORANG KURIR SABU

SIAPA SANGKA, IBU PARUH BAYA INI TERNYATA SEORANG KURIR SABU

Author : RIADI

EMPAT LAWANG, LhL – Siapa sangka Rosita (43) Warga Desa Tabah kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, yang sudah menyandang status janda dan sehari hari berfropesi sebagai pedagang manisan, akibat perbuatannya terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Empat Lawang, lantaran kedapatan menyimpan Dan memiliki Narkoba Jenis Sabu.

Satresnarkoba Polres Empat Lawang menangkap tersangka pada Senin (28/08) sekira pukul 12:30 WIB, di Padang Ajan Keluarahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, saat sedang berada di dalam rumah kerabatnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan tersangka Rosita ini, hasil dari Undercover Buy salah satu anggota kita, dengan cara memesan Narkoba Jenis Sabu kepada Tersangka, kemudian disepakti oleh tersangka untuk mengantar pesanan.

Baca Juga  Lintasi Jalan Umum, Angkutan Batubara Duta Bara Utama Bikin Resah, Pemkab Diminta Tegas

Setelah dapat informasi dari salah satu anggota kita, tersangka sudah berada di Empat Lawang, tepatnyan di Padang Ajan Kecamatan Tebing Tinggi, tidak mau buruannya lepas, anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah yang dihampiri tersangaka.

“Dari hasil penggeledahan didapati butiran serbuk putih yang famliar dengan sebutan Sabu dengan berat 5 gram atau senilai 5,4 juta rupiah dan satu buah unit handpone,” terang AKP Joni, Senin (28/08).

Baca Juga  Dorong Pemuda Lalan Terus Berkolaborasi Untuk Kemajuan Muba

Joni menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan djerat dengan pasal 114 dan 112 Nomor 35 dengan ancaman 10 Tahun penjara. “Untuk pengembangan lebih lanjut saat ini tersangka kita amankan ke mapolres Empat Lawang,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya baru satu kali menjadi kurir Narkoba ini, kalau berhasil mengatar pesanan barang ini ia akan mendapat imbalan sebesar 1 juta rupiah, barang haram tersebut ia peroleh dari Muara Beliti Kabupaten Musirawas. “Baru satu kali kak, kalau barang ini teantar samo yang mesan aku dapat upah 1 juta rupiah,” cetusnya.

Editor : ZADI

Check Also

Kasus Penembakan Oleh Oknum TNI-AL : Kronologi dan Perspektif Hukum

Author : MH JAKARTA,LhL – Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil …

SMM Panel

APK

Jasa SEO