Author : Rudiyansyah/CJ
MUARA ENIM, LhL – Tak disangka-sangkanya, RWP (21), pemuda yang tercatat sebagai warga Komplek PLN Blok Lereng, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini, harus berhadapan dengan hukum.
Status tersangka disandang RWP ini, setelah dirinya digerebeg Anggota Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, saat ia sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah Warnet di kawasan RT 03, Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (16/7/19).
Informasi dihimpun, sesaat sebelum penggerebegan itu, RWP bersama MNI rekannya. Sayangnya, MNI berhasil lolos melarikan diri dan sekarang maauk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lawang Kidul.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, setelah tertangkap RWP digelandang ke Mapolsek Lawang Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara 2 orang pemuda lainnya berinisial DP (21) adalah seorang warga Air Paku, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan P (21) warga jalan Akif Ujung Saringan Utara, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Jowono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP Azizir Alim, SH, MM membenarkan adanya penangkapan terhadap penyalahguna Narkoba ini.
“Ya.., pada hari, Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 11.00 Wib, Anggota Res Lawang Kidul, mendapat laporan dari masyarakat, bahwa sedang adanya orang yang sedang menggunakan Narkoba di dalam warnet C yang beralamat di Desa Tegal Rejo RT. 03, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim”, ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Kanit Res melaporkan hal tersebut kepada kapolsek Lawang Kidul. Maka Kapolsek memerintahkan Kanit Res, Ipda Rahman Edi, SH bersama anggtanya untuk langsung menuju ke warnet tersebut.
“Tiba di warnet itu, Brigadir Rio Pratama Kritona dan Brigadir Deka Saputra langsung masuk ke dalam kamar yang ada di dalam warnet C tersebut. Pada saat berada di dalam kamar warnet tersebut, ditemukanlah seorang laki – laki yang bernama RWP. Sedangkan seorang laki – laki yang bernama MNI berhasil melarikan diri”, jelas Azizir Alim.
Di dalam kamar tersebut, Kapolsek menambahkan, ditemukan satu buah alat hisap atau Bong, satu buah pirek dan satu buah plastik klip warna putih bening yang berisikan diduga narkotika Jenis sabu dengan berat 0,16 gram.
“Selanjutnya Barang Bukti (BB) tersebut diketemukan dengan tersangka, dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Maka, tersangka langsung diamankan ke Polsek Lawang Kidul,” pungkas Azizir Alim.
Editor : Ahmad