Author : Ade, Buser
LAHAT, LhL – Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyerahkan Salinan surat keputusan Pemekaran Kecamatan Lahat Selatan dan Kecamatan Mulak Sebingkai di Kabupaten Lahat, kepada Pemerintah Kabupaten Lahat yang diterima oleh Bupati Lahat diwakili Asusten I Setda Lahat Ramsi, S. IP. MM (6/7/17) lalu
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Administtasi dan batas wilayah Provinsi Sumatera Selatan Darul Efendi.SE. MSi selaku Ketua Tim Survey/ Verifikasi Provinsi Sumatera Selatan.
Ditemui dalam acara resepsi persedekahan yang diselenggarakan oleh keluarga Afrizal di Jalan Nusa Indah Perumnas 3 Kelurahan Bandar Jaya Lahat, mantan Camat Merapi Barat Kecamatan Kabupaten Lahat ini mengatakan bahwa proses pemekaran 2 Kecamatan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Lahat ini tinggal selangkah lagi.
“Salinan SK dari Kemendagri sudah diterima.oleh pihak Pemkab Lahat, tinggal lagi Pemerintah Kabupaten Lahat bersama DPRD Kabupaten Lahat mengadakan rapat untuk membahas dan menetapkan Perdanya, setelah itu dilaporkan ke Bapak Gubernur Sumsel dan terakhir nanti ada penyerahan Surat Keputusan bahwa Kecamatan Lahat Selatan dan Mulak Sebingkai resmi menjadi Kecamatan Baru du Kabupaten Lahat yang nanti akan diresmikan langsung oleh bapak Gubernut Ir. H. Alex Noerdin”, ujarnya, Sabtu (8/7/17) malam.
Darul Effendi menambahkan bahwa di Provinsi Sumatera Selatan ini hamya 4 Kecamatan yang dimekarkan dan sudah turun rekomendasi dari Kemendagri.
“Ada 4 Kecamatan baru di Sumsel yakni Kecamatan Jaka Baring, Kecamatan Ilir Timur 3 Palembang serta Kecamatan Lahat Selatan dan Kecamatan Mulak Sebingkai”, tuturnya.
Dengan turunya SK pemekaran kecamatan ini, terang dia, akan menjadikan bertambahmya Kecamatan di Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini berjumlah 232 ditambah 4 Kecamatan menjadi 236 dan 22 Kecamatan di Kabupaten Lahat berambah menjadi 24 Kecamatan nantinya.
Editor : Yadi
Lahat Hotline






