Author : Jang
LAHAT, LhL – Isyu viral terkait adanya pemberhentian beberapa Pengurus Dewan Kerja Cabang (DKC) Ormas Garda Prabowo (GP) Cabang Lahat, bukan sekedar kabar burung yang berseliweran di beranda akun media sosial pengguna android belaka.
Faktanya hari ini, Selasa (2/6/26) GP-Lahat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus penegasan pernyataan tentang penon-aktifan para Pengurus yang dianggap telah melakukan berbagai pelanggaran Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Ormas besutan Prabowo tersebut.
Ketua GP-Lahat, Suratman didampingi Sekretarisnya, Sumaryanto menyebut bahwa polemik yang terjadi di internal Garda Prabowo Lahat perihal pemberhentian ke-enam anggotanya terjawab usai rapat pembacaan SK pemberhentian ke-enam anggota tersebut di Kantor Sekretariat Garda Prabowo yang berada di depan Hotel Cendrawasih Jalan Kolonel H. Burlian Kota Lahat.
“Sejak tanggal 30 Mei kemarin, keenam anggota tersebut sudah kami berhentikan, setelah melakukan rapat anggota dan ditanda-tangai oleh 33 anggota”, ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Garda Prabowo DKC Lahat, Sumaryanto menjelaskan ke-enam anggota yang diberhentikan tersebut bukan tanpa alasan.
“Karena ke-enam anggota yang diberhentikan tersebut telah melanggar AD ART Garda Prabowo. Karena itu Garda Prabowo DKC Lahat dengan tegas langsung menonaktifkan mereka”, terang dia.
Terkait pihak yang tidak menerima pemberhentian dengan alasan SK mereka dikuarkan oleh Garda Prabowo Provinsi, pihaknya mempersilakan untuk menempuh jalur apapun yang mereka anggap benar.
“Mau meraka melapor ke Provinsi atau bahkan ke pihak kepolisian sekali pun silakan. Yang jelas kami Garda Prabowo DKC Lahat resmi memberhentikan mereka sesuai AD ART”, pungkasnya.
Ada pun keenam anggota yang diberhentikan tersebut diantaranya Andi Irawan yang menjabat sebagai Wakil Ketua, Joni sebagai Humas, Roy sebagai Anggota, Edi sebagai anggota, Anggun sebagai anggota dan Vella sebagai Admin.
Editor : RON
Lahat Hotline





