Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Tiga Pegawai Bank Plat Merah di Tahan Kejari OKU Selatan

Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Tiga Pegawai Bank Plat Merah di Tahan Kejari OKU Selatan

Author : SMSI Okus

OKU SELATAN, LhL  – Awal tahun 2023 Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana korupsi di bank plat merah cabang Muaradua.

Penahan terhadap ketiga tersangka tersebut terkait dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah pada bank plat merah cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama, SH, MH,didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman, SH, Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, SH, dan Kasi Datun Hasan Ashari, SH dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank plat merah cabang Muaradua setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Kolaborasi PTBA, Polri dan Pemkab Muara Enim Dirikan Kampung Tertib Lalu Lintas

Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu. Dari pemeriksaan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar 1,3 Milyar.

“Ketika tersangka berinisial FI selaku teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku sekuriti”,jelas Kajari di ruang konfrensi pers Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan, Kamis ( 05/01/2023).

Lebih lanjut Adi mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.

“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 Milyar”, bebernya

Baca Juga  PTBA Berbagi Pengalaman Soal Pengolahan Air Limbah

Atas kejadian tersebut tambah Kajari, pihak bank plat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah. Akibat perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.

Selain itu Kajari juga mengatakan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan “bersih-bersih” di tubuh bank tersebut.

“Atas laporan dan kerjasama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih”, pungkas Kajari.

Editor : RON

Check Also

Soroti Langsiran BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Minta Polisi Sidak SPBU di Lahat

# Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi.  LAHAT, LhL – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO