Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Alizer Als Izer Bin Semar Pencari Barang Bekas Tuntut Keadilan

Alizer Als Izer Bin Semar Pencari Barang Bekas Tuntut Keadilan

Editor : Ron

MUBA, LhL – ALizer ALS IZER Bin Semar adalah seorang kepala rumah tangga yang pekerjaan nya sehari hari mencari barang bekas untuk di jual, demi menghidupi keluarganya.

Kronologis Kejadian, Suatu ketika Alizer sedang keliling mencari barang bekas ke arah wilayah kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, tepatnya di Desa Bukit Indah B.3 Oktober tahun 2021 yang Lalu ALizer pernah membeli suatu barang berupa besi plat sebanyak 2 keping dari seorang warga masyarakat yang di duga warga Desa Bukit Indah B.3 Kecamatan Plakat Tinggi.

Dari pembelian Besi Plat sebanyak 2 keping tersebut membuat ALizer terseret kasus hukum, karena ALizer tidak mengetahui bahwa besi Plat tersebut milik CV. Bedetot yang telah di curi orang di dalam gudang CV. Bedetot di dusun 1 Desa Rimba Ukur C.5 Kecamatan Sekayu yang telah menjual ke Alizer”.

Baca Juga  Diduga Dianiaya, Anak Pemulung Lapor Polisi

Tanpa di sadari oleh ALizer langsung membeli besi tersebut, dan akirnya besi tersebut di jual ke pengepul barang bekas di wilayah kecamatan sekayu, tempat pengepul Ono di jalan terminal randik. Suatu hari Alizer sedang menjual barang bekas ke tempat pengumpulan Ono, datang lah Rombongan dari Reskrim Polres MUBA, Sumatra Selatan, ketempat pengepulan Ono untuk melihat barang bukti 2 buah Plat besi yang hilang, dari dalam Gudang CV. Bedetot, dan kebetulan penjual besi 2 buah plat tersebut ada di tempat.

Akirnya Alizer langsung di ajak ke Polres Sekayu untuk di mintai keterangan, dan akirnya Alizer di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 480 Ke-1 KUHPidana. akibat membeli besi bekas dari otk.

Baca Juga  PJ. Bupati Lahat Dampingi 3 Desa Raih Penghargan Tingkat Provinsi

Melalui Kuasa Hukumnya ALizer, ADV Indafikri, S.H.dan Yurnelis, S.H mengatakan kepada awak media terkait penangkapan Alizer, berharap keadilan bagi klien yang dampingi yakni sdr ALizer, agar penerapan asas persamaan dihadapan hukum (Equality Before The Law), dan mendesak pihak berwajib untuk memperoses antara terdakwa dan pihak yang menguasai barang bukti sudah tentu ada hubungan hukum, sebagaimana terungkap dalam persidangan, yang diterangkan oleh saksi-saksi, jelas Yurnelis S.H.

“Tambah Indafikri, dalam analisis kami atas fakta-fakta di persidangan, bahwa sdr ALizer tidak berdiri sendiri, akan tetapi ada peran serta pihak lain yang telah menguasai objek dalam perkara ini. Sehingga secara logika hukum, maka seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya sdr. ALizer tetapi pemilik pengumpulan barang bekas harus di proses juga tutup,”terangnya.(Riki)

Check Also

Mahasiswa Cipayung Plus Lahat Gelar Aksi, Desak Bupati Copot Kepala Kesbangpol

Author : Yoki SMSI LAHAT, LhL – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO