Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / Audit BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp307 Juta di Setda Pagar Alam, LSM Desak Proses Hukum Tetap Berjalan
Oplus_131072

Audit BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp307 Juta di Setda Pagar Alam, LSM Desak Proses Hukum Tetap Berjalan

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2024 tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan ketidakberesan serius berupa indikasi pertanggungjawaban fiktif dan kelebihan bayar yang mencapai Rp307.938.566.

Pemeriksaan atas realisasi belanja perjalanan dinas dalam negeri hingga 31 Desember 2024 tersebut menyoroti tiga masalah utama, pengendalian penugasan yang tidak selektif, dokumen pertanggungjawaban cacat, serta indikasi kuat penggunaan bukti penginapan dan tiket transportasi palsu.

Menanggapi temuan ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Gerakan Analisis dan Aksi Untuk Rakyat Indonesia (GALAKSI) Sumatera Selatan, Dasri Nurhamidi, S.Sos, menegaskan bahwa meskipun ada kesepakatan pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika terindikasi kuat adanya kesengajaan.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim pemeriksa. Namun, pengembalian uang negara tidak menghapuskan konsekuensi hukumnya. Di sini terlihat jelas ada mens rea atau niat jahat untuk memanipulasi anggaran demi kepentingan pribadi maupun golongan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tetap mengusut tuntas aktor-aktor di balik perjalanan dinas fiktif ini agar ada efek jera,” tegas Dasri Nurhamidi, saat dimintai keterangan, Kamis (25/6).

Di sisi lain, perwakilan BPK RI, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA memberikan penjelasan mengenai kedudukan hasil audit tersebut dari sisi administratif keuangan negara. Menurutnya, fokus utama dari pemeriksaan kepatuhan adalah penyelamatan keuangan daerah melalui pengembalian ke kas negara.

Baca Juga  Wako Pagaralam Buka Muskot III Dewan Pengurus Korpri

“Benar, tim pemeriksa menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Setda Pagar Alam yang mengakibatkan risiko kerugian daerah sebesar Rp307,9 juta. Atas temuan tersebut, para pelaksana perjalanan dinas yang bersangkutan kooperatif dan telah menandatangani kesepakatan untuk mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Rio Tirta.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, modus penyimpangan ini terstruktur cukup rapi. Sebanyak 11 pegawai tercatat memiliki frekuensi perjalanan dinas yang tidak wajar, yakni di atas 60 hingga 100 hari dalam setahun, setara tiga hingga lima kali lipat rata-rata pegawai lain. Delapan orang di antaranya berasal dari Bagian Umum (termasuk oknum ASN berinisial AW, MS, MY, ZD, KM, RL, AS, AU, RD, DI) dan tiga orang dari Bagian Rumah Tangga Walikota.

Pemeriksaan lebih mendalam mengungkap bahwa sejumlah pelaksana menggunakan bukti tiket darat dari agen travel ‘Dharma Karya’, yang faktanya telah berhenti beroperasi sejak tahun 2022. Selain itu, ditemukan kuitansi hotel fiktif. Saat dikonfirmasi ke pihak hotel, nama-nama oknum ASN tersebut tidak pernah terdaftar sebagai tamu pada tanggal yang tertera.

Bahkan, temuan paling mencolok adalah adanya transaksi perjalanan dinas senilai Rp291.212.766 yang sama sekali tidak dilaksanakan (fiktif total). Dalam proses klarifikasi, para pelaksana mengakui uang tersebut dikumpulkan oleh oknum ASN Bagian Umum berinisial AW, atas sepengetahuan atasan langsungnya berinisial MS, dengan dalih untuk sumbangan kedinasan serta indikasi memperkaya diri sendiri atau golongan.

Baca Juga  ADA SAYATAN DI LEHER, EDWIN DITEMUKAN TAK BERNYAWA

Selain memalsukan dokumen, tim pemeriksa mencatat sistem pengendalian internal di Setda Pagar Alam sangat lemah. Penomoran surat tugas tidak terpusat sehingga banyak ditemukan nomor ganda. Lembar verifikasi yang disusun Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD juga tidak lengkap, seperti adanya surat tugas tanpa nomor, SPPD tanpa stempel, hingga ketiadaan tanggal kedatangan dan kepulangan.

Kondisi ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 54 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, efisien, dan anggarannya diganti berdasarkan pengeluaran riil.

Meskipun proses pengembalian dana sedang berjalan dengan memperhitungkan hak penginapan 30% bagi pegawai yang benar-benar tidak menginap, publik kini menunggu apakah kasus manipulasi anggaran ini akan berlanjut ke ranah hukum atau berhenti di ranah sanksi administratif.

Upaya konfirmasi dan verifikasi saat ini sedang diupayakan kepada pihak Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pagaralam guna mendapatkan informasi yang berimbang dan menyeluruh mengenai tuntutan dari LSM GALAKSI dan hasil audit BPK tersebut.

Check Also

Pelaksanaan Posbindu Desa Talang Padang Meningkatkan Kesehatan Masyrakat Melalui Pemeriksaan Rutin.

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LhL – Pemerintah Desa Talang Padang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu …

SMM Panel

APK

Jasa SEO