banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Sidang Korupsi Koni Lahat di PN Tipikor Palembang Ungkap Sejumlah Fakta Baru

Sidang Korupsi Koni Lahat di PN Tipikor Palembang Ungkap Sejumlah Fakta Baru

# Ada Dugaan Pemotongan Dana Cabor hingga Puluhan Juta.

# Anggaran Cabor Diduga Dipotong, Terungkap dalam Sidang Korupsi Koni.

Author : Rim SMSI Lahat

PALEMBANG, LhL – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Lahat di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (9/4/2026),

mengungkap sejumlah fakta baru. Para saksi menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran cabang olahraga (cabor) hingga puluhan juta rupiah.

Empat terdakwa yang menjalani sidang adalah A H (Bendahara Umum), K B (Ketua Umum KONI Lahat), A K (Wakil Bendahara Umum II), serta W A (Wakil Bendahara Umum). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Rahardjo.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi dari berbagai cabor, termasuk Yudo, paralayang, muaythai, dan senam.

Baca Juga  2470 Kotak Suara Didistribusikan, Begini Pesan Walikota Pagaralam

Dalam kesaksiannya, Ketua Cabor Yudo, Gusman Sihona, mengungkap bahwa pihaknya mengajukan anggaran sekitar Rp300 juta pada 2023. Namun, yang disetujui hanya Rp235,8 juta dan pencairannya baru dilakukan pada Maret 2023. Ia juga mengaku diminta menyerahkan sekitar Rp50 juta setelah dana tersebut cair.

Hal serupa disampaikan oleh perwakilan cabor paralayang, Recheo Fradiatama. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan dana untuk honor dan perlengkapan. Bahkan, dalam pencairan dana lanjutan sekitar Rp550 juta, disebut ada pemotongan sekitar Rp50 juta.

Baca Juga  Wabup Buka Kegiatan Pembinaan Kecamatan Kelurahan dan Desa Layak Anak

Sementara itu, Ketua Cabor Muaythai Deni Muctar menyatakan pihaknya hanya menerima Rp105 juta dari pengajuan sebelumnya, meski sempat mengajukan Rp200 juta. Dana tersebut merupakan pengajuan tahun 2022 yang baru cair pada 2023.

Deni juga mengungkap adanya tambahan dana Rp15 juta untuk kebutuhan venue, namun tidak dilengkapi bukti administrasi yang lengkap. Ia menegaskan bahwa seluruh kesepakatan penggunaan fasilitas hanya dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak jaksa.

Editor : RON

Check Also

Diduga Gaji Ketua RT di Empat Lawang Dipotong Rp350 Ribu, Inspektorat : Itu Bukan Pungli

Author : AJS EMPAT LAWANG, LhL – Ketua Rukun Tetangga (RT) dilingkungan Kelurahan Jayaloka dan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO