HIMBAU
Iklan Juni 2025
UTKU
Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Enggan Dikonfirmasi, Oknum Pegawai PUTR Pagaralam Aniaya Wartawan

Diduga Enggan Dikonfirmasi, Oknum Pegawai PUTR Pagaralam Aniaya Wartawan

Author : Rill SMSI

PAGARALAM, LhL – Sikap arogansi pejabat publik terhadap Wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan di lapangan. Sikap mental dan watak arogannya oknum pejabat ditunjukan mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan hingga merendahkan profesi seorang wartawan.

Hal ini seperti tindakan yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kota Pagaralam, dalam hal ini dilakukan oknum Kabid  PUTR  Pagaralam inisial “T” terhadap salah orang Wartawan yang betugas di Kota pagaralam Provinsi Sum-sel, pada Senin (13/01/2026). Kejadian tersebut, sontak hingga kini menuai kecaman keras serta menjadi perbincangan publik.

Kejadian bermula ketika Yanto seorang Wartawan Onews ingin mengkonfirmasi soal pengadaan komputer dan laptop yang diadakan salah satu di bidang PUTR tahun 2023 lalu, dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan kabar serta penjelasan lalu. Padahal, setiap orang atau rekan media berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan dan mengetahui kebenarannya.

Baca Juga  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Warga Nanjungan Mengapung di Sungai Lematang

Korban Yanto saat dibincangkan rekan media mengatakan saat ditemui di ruang kerjanya T langsung marah-marah dan berkata-kata yang tidak enak, seolah-olah menghina profesi wartawan dan mengatakan dengan nada emosi.

“Padahal di Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 negara sudah menjamin tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Saya sangat heran dengan sikap T ini. Kami minta pihak APH untuk mengecek pengadaan tersebut dan pihak Pemkot Pagaralam untuk memanggil pejabat tersebut soal permasalahan ini,” pintanya

Baca Juga  DIAMANKAN PETUGAS, ACC BAWA SENPIRA SAAT BERKENDARA

Menanggapi hal ini Pimpinan Redaksi onews Andi Oktarius  menyampaikan bahwa, apapun alasannya sikap arogansi oknum Kabid tersebut tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang akan melahirkan kekerasan fisik.

“Kebebasan Pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya Oknum pejabat tersebut memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi. Inilah nafas demokrasi. Jika kemerdekaan Pers dikekang, sama saja membunuh demokrasi,” pungkas Andi.

Editor : RON

Check Also

Ratu Dewa Tokoh Pengayom Nahdlatul Ulama Palembang

PALEMBANG, LhL — Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, menerima penghargaan sebagai Tokoh Pengayom Nahdlatul Ulama (NU) Kota Palembang …

SMM Panel

APK

Jasa SEO