HIMBAU
sum
HUT
NARKOBA
adha lhl
Home / HUKUM & KRIMINAL / Nyambi Bisnis Sabu, Petani Ini Diringkus Sat-Narkoba Polres Lahat

Nyambi Bisnis Sabu, Petani Ini Diringkus Sat-Narkoba Polres Lahat

Author : Jang / Humas Polres Lahat

LAHAT, LhL – Berdasarkan LP / A – 36 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 28 Mei 2025, Satres Narkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Lahat telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba.

Terungkapnya kasus ini berawal atas tindak lanjut Laporan Banpol No. Laporan : LAP-20250528-EC002 tanggal 28 Mei 2025 di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat Iptu LAE Tambunan, SH, MH, Kapolsek Kota Lahat AKP Edi Surisno, SH,  Kanit Reskrim Polsek Kota Iptu Buddi Agus, SE, Kanit Idik I Ipda Yuliandri dan Kanit Idik II Ipda Riko Firnando, SH serta anggota

Kasatres Narkoba membenarkan adanya ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga  2470 Kotak Suara Didistribusikan, Begini Pesan Walikota Pagaralam

“Lokasinya di Pondok, tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Lahat dengan terduga pelaku seorang petani berinisial OAS (30) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat”, ungkap Tambunan.

Untuk Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) 84,42 (delapan empat koma empat dua) gram.

Kemudian 35 paket kecil sabu 10, 25 gram, 6 ball plastik klip berwarna bening, sebuah pipet ujung runcing berwarna hitam, sebuah timbangan digital merk ACIS warna putih, timbangan digital merk Digital Scale warna hijau, tas slempang warna hitam merk Black ID, tas slempang warna hitam merk Eiger, Handphone Realmi 13PRO warna hitam Nomor Sim Card : 0831-3860-0376, Nomor Imei 1 : 863011070421253 dan Nomor Imei 2 : 863011070421246 dan Uang senilai Rp.300.000.

Baca Juga  Sambangi PWI Muba, Kurnaidi Balik Kampung

“Statusnya diduga Pengedar. Untuk pasal yang disangkakan Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, urai dia seperti disampaikan Kasubsi Penmas Humas, Aiptu. Lispono, SH, Kamis (29/5/25).

Adapun kronologi penangkapan, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 10.15 Wib OIS berada di Pondok di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan semua BB.

“Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutupnya.

Editor : RON

Check Also

Pemkab Muba Segera Perbaiki Jembatan Desa Warga Mulya (B4)

Editor : RON MUBA, LhL – Desa Warga Mulya (B4), Kecamatan Plakat Tinggi, akhirnya bisa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO