Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Harapan DE Bebas dari Kasus Peta Desa Kandas, Praperadilan Dimenangkan Kajari Lahat

Harapan DE Bebas dari Kasus Peta Desa Kandas, Praperadilan Dimenangkan Kajari Lahat

Author : DR

LAHAT, LhL – Upaya hukum yang dilakukan DE tersangka kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 sebagai pemohon pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat melawan termohon Kajari Lahat akhirnya kandas.

Pada persidangan dimaksud dalam agenda mendengarkan putusan, yang dilaksanakan pada hari ini, Jum’at (09.05.2025) setelah meneliti dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, Ahmad Ishak Kurniawan S.H Hakim Ketua pada sidang hari memutuskan Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Alasan permohonan praperadilan diantaranya

1. Sebagaimana diberitakan secara luas di media massa, Termohon mengumumkan pada khalayak ramai pada Press Confrence dasar penetapan tersangka belum adanya hasil audit dari BPKP/Inspektorat terkait kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Kembali Tinjau Lokasi, Cik Ujang Akan Rehab Mesjid Al-Mutaqin

2. Bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan gratifikasi pasal 12 huruf b diketahui hanya berdasarkan barang bukti pengembalian uang Rp. 1.266.230.900.

3. Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka diduga berdasarkan pengakuan atau keterangan dalam BAP dari tersangka yang menyatakan “uang yang diantarkan kepada saya melalui sdr. Fiji sebesar Rp. 50.000.000,-.

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., menjelaskan, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus secara cepat perkara-perkara pidana yang belum masuk sidang pokok, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI Ke- 77, Camat Sukamerindu dan Kades Sukaraja Adakan Berbagai Perlombaan

“Praperadilan bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang merasa dirugikan. Pada sidang ke lima Praperadilan dalam agenda mendengarkan putusan hari ini, Hakim memutuskan mengadili Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”terangnya.

Editor : RON

Check Also

Perlombaan Olahraga Gembira HUT ke 81 RI di Lingkungan Pemkab Empat lawang Berlangsung Meriah

Author : Lis 𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆, LhL – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menggelar Perlombaan Olahraga Gembira …

SMM Panel

APK

Jasa SEO