HIMBAU
sum
HUT
NARKOBA
Home / HUKUM & KRIMINAL / Harapan DE Bebas dari Kasus Peta Desa Kandas, Praperadilan Dimenangkan Kajari Lahat

Harapan DE Bebas dari Kasus Peta Desa Kandas, Praperadilan Dimenangkan Kajari Lahat

Author : DR

LAHAT, LhL – Upaya hukum yang dilakukan DE tersangka kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 sebagai pemohon pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat melawan termohon Kajari Lahat akhirnya kandas.

Pada persidangan dimaksud dalam agenda mendengarkan putusan, yang dilaksanakan pada hari ini, Jum’at (09.05.2025) setelah meneliti dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, Ahmad Ishak Kurniawan S.H Hakim Ketua pada sidang hari memutuskan Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Alasan permohonan praperadilan diantaranya

1. Sebagaimana diberitakan secara luas di media massa, Termohon mengumumkan pada khalayak ramai pada Press Confrence dasar penetapan tersangka belum adanya hasil audit dari BPKP/Inspektorat terkait kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Mawasiswa Lahat : Terkait Polemik Dana 2T Kami Nyatakan Sikap Dukungan pada Sumsel

2. Bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan gratifikasi pasal 12 huruf b diketahui hanya berdasarkan barang bukti pengembalian uang Rp. 1.266.230.900.

3. Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka diduga berdasarkan pengakuan atau keterangan dalam BAP dari tersangka yang menyatakan “uang yang diantarkan kepada saya melalui sdr. Fiji sebesar Rp. 50.000.000,-.

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., menjelaskan, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus secara cepat perkara-perkara pidana yang belum masuk sidang pokok, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan.

Baca Juga  DPRD Lahat Setujui Atas LKPJ Bupati Lahat Tahun Anggaran 2020

“Praperadilan bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang merasa dirugikan. Pada sidang ke lima Praperadilan dalam agenda mendengarkan putusan hari ini, Hakim memutuskan mengadili Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”terangnya.

Editor : RON

Check Also

Harga Kopi di Pagaralam Anjlok Signifikan, Petani : Mutu Terbaik Hanya Diharga 67-69 Ribu

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Harga buah kopi kering di Kota Pagaralam, Provinsi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO