HIMBAU
sum
HUT
NARKOBA
Home / HUKUM & KRIMINAL / Jadi Tersangka Korupsi, YR Mantan Inspektur Lahat Resmi Dibui

Jadi Tersangka Korupsi, YR Mantan Inspektur Lahat Resmi Dibui

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kajari Lahat, Toto Rosdianto, S. Sos, SH, MH Senin (21/7/2024). Konferensi ini merupakan rangkaian dari penetapan Tersangka terhadap YR mantan Inspektorat Lahat atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana kegiatan diduga fiktif TA 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

Ketiga kegiatan tersebut adalah sSosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024”, ujar Toto dalam konferensi Pers kepada awak media

Baca Juga  Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Buka Gebyar Hari Pers Nasional PWI Sumsel 2024

Bahwa YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  VIRTUAL MEETING BERSAMA KEMENDAGRI, PEMDA GELAR RAKOOR LAPORAN KINERJA TPID LAHAT

“Bahwa perbuatan YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya terhadap Tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat”, tutupnya.

Editor : RON

Check Also

Wabup Lahat Buka Festival Tari Tradisional dan Lagu Daerah Kabupaten Lahat 2025

Author : Jang LAHAT, LhL – Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH, secara resmi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO