LAHAT, LhL – Sejumlah instansi dan lembaga terkait peredaran makanan dan minuman di pasaran, seperti Badan Ketahanan Pangan (BKP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH), Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT dan PMD), Polres Lahat, Yayasan Konsumen Lembaga Indonesia (YLKI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penyisiran sekaligus inspeksi mendadak (sidak) disejumlah pertokoan sembako maupun minimarket serta supermarket.
Informasi terhimpun, dibeberapa toko sembako, serta minimarket dan supermarket di Kota Lahat ditemukan roti tanpa tanggal expired (kadaluarsa, red) masih beredar dan disinyalir buatan home industry (industri rumah tangga, red) maupun kemasan makanan minuman (mamin), dimana, pihaknya mengambil sampel sebagai barang bukti (BB).
Selaku Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kadisperindag, Fikriansyah SE Msi menuturkan, sangat disayangkan dengan ditemukan makanan roti tanpa adanya informasi mengenai tanggal kadaluarsa didalam kemasannya, sehingga hal tersebut merugikan konsumen.”Karena cara berdagang seperti ini sangat merugikan sekali bagi masyarakat yang tidak mengetahuinya, oleh sebab itu, kepada pedagang agar mengarahkan sekaligus menyampaikannya,” katanya, ditemui usai sidak, Kamis (23/6).
Tim terpadu, lanjutny. Meninginkan agar sekiranya menarik dan mengembalikan kepada produsen atau pembuat rotinya nantinya akan dipanggil untuk meminta konfirmasi, dimana, dalam kemasan tersebut hanya tertera Nomor PIRT saja. “Seyogyanya, produk makanan tersebut tidak diterima lalu dijual, sebab, hanya bertahan maksimal lima hari, nah, dipedagang lebih dari itu, saat ini, kami (tim terpadu, red) terus bersosialisasi dan memberitahukan kepada pemilik agar mencantumkan komposisi maupun tanggal kadaluarsa,” ungkapnya.
Senada, Ketua YLKI Kabupaten Lahat-Empat Lawang-Pagaralam, Sanderson Syafei ST mengemukakan, ini sangat disayangkan dengan ditemukan produk roti tanpa adanya informasi sedikitpun tertera dikemasan makannya dimaksud.”Itu Sebabnya, kepada pedagang juga untuk tidak menerima apalagi menjualnya, karena hal tersebut merugikan konsumen ketika mengkonsumsinya, entah bagaimana kondisi sebenarnya,” pungkasnya.
Photo : (Ben)
Naskah : (IR)