Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / PEMPROV SUMSEL / Pj Gubernur Sumsel Fatoni Paparkan Pemanfaatan Dana BTT Dalam Keadaan Darurat Termasuk Bencana Alam

Pj Gubernur Sumsel Fatoni Paparkan Pemanfaatan Dana BTT Dalam Keadaan Darurat Termasuk Bencana Alam

Author : Elan A

Palembang, LhL – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni memaparkan bagaimana pemanfaatan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak.

Materi tersebut ia sampaikan saat menghadiri Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dengan Tema Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran bertempat di Ruang Zoom Meeting Griya Agung Palembang, Selasa (23/4/2024).

Dalam kesempatan itu A. Fatoni mengungkapkan bahwa dalam keadaan penanggulangan bencana dapat di anggarkan melalui dana darurat yang telah di atur dalam undang-undang.

“Melihat dalam beberapa peraturan, UU nomor 17 tahun 2003 dan juga di undang-undang yang lain termasuk PP nomor 12 tahun 2019 di halaman 9 di situ disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya”, ungkap A. Fatoni.

Baca Juga  Gawat......... Gegera Cabuli Anak Kandung, Sopiyan Diamankan  Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin  

Dimana dalam keadaan darurat tersebut anggaran yang belum tersedia dalam perencanaan dapat diusulkan dalam rancangan perubahan peraturan APBD dan juga dapat disampaikan melalui laporan realisasi anggaran pengeluaran daerah.

Selain itu A. Fatoni juga menyampaikan bahwa dalam penganggaran bencana alam dan dalam keadaan darurat, pemerintah juga memiliki banyak skema yang bisa dilakukan, khususnya melalui anggaran BTT.

“BTT itu sendiri bisa digunakan langsung atau dicairkan langsung dari akun BTT. Kemudian ia menjelaskan apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan, sisa-sisa penjadwalan ulang, sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan”, tutur A. Fatoni menjelaskan.

Baca Juga  Radio Gema Randik Muba Ngobrol Bareng Raja Dangdut H Rhoma Irama

Lanjutnya jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum juga mencukupi, ia mengungkapkan pemerintah daerah dan kabupaten/kota dapat menggunakan uang kas yang tersedia.

Mengakhiri paparannya A. Fatoni juga menjelaskan bahwa anggaran BTT dapat pula diadakan dalam beberapa kondisi. Seperti keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan atau kejadian luar biasa.

“Jadi, manakala ada bencana alam bencana non alam bencana sosial atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan”, ungkapnya diakhir paparan.

Editor : RON

Check Also

Sekda Sumsel Ajak Semua Elemen Jadikan Pancasila Pedoman Hidup dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila

PALEMBANG, LhLSekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila …

SMM Panel

APK

Jasa SEO