Editor : RON
MUBA, LhL – Diduga Kebakaran Sumur Bor Minyak Illegal Driling pada Senin 18 Maret 2024 di Desa Keban satu, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan melanggar permen ESDM, kangkangi Instruksi Kapolda namun belum di tindak semua pada bungkam tutup mata, Minggu (24/3/24).
Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya yang sempat meroket Pirall diterbitkan oleh puluhan Media Oline diberi judul (Diduga kebakaran sumur bor minyak
Ilegal Desa keban Terjadi Lagi).
Keterangan di himpun oleh Awak Tim Awak media ini dari salah seorang Masyarakat berinisial (JY), diduga kebakaran terjadi pada senin 18 Maret 2024 dini hari.Belum diketahui apa motif penyebab kebakaran.
Sementara itu saat dikonfirmasi konfirmasi Kapolsek Sanga Desa IPTU Nirwan Haryadi mejelaskan dirinya dan Kanit Reskrim sedang berada di Lokasih TKP”, jelasnya.
Dalam hal ini, pihak Polsek Sandes belum di tindak sesuai dengan instruksi kapolda, semua
pada diam tutup mata.
“Yang menjadi pertanyaan besar sekarang sementara (Permen) ESDM Nomor 01 Tahun 2018 dilanggar oleh pihak Polsek Sandes, instruksi Kapolda Sumsel dikangkngi kok dibiarkan saja, apa mungkin (Permen) ESDM ini tidak berlaku Untuk Polsek Sandes Muba ini ? ??”, sebutnya.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) ESDM Nomor 01 Tahun 2018, Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan minyak bumi pada Sumur (Tua). Namun halnya sumur minyak yang diduga kebakaran di lahan inisial (RD) Menururut keterangan Inisial (JY) itu Sumur Baru, Bukan Sumur tua
“Artinya kegiatan ini melanggar Permen ESDM Nomor 01 tahun 2018”, kata dia.
Instruksi Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rahmat Wibowo melalui vidio singkatnya berdurasai 2 menit 41detik beredar luas di masyarakat,
Di hadapan para perwira polres Muba beliau mengatakan bahwa semua Minyak Rakyat yang di tarik
diluar Peraturan Menteri SDM No.1 tahun 2028 itu adalah IIIegal. Dan apa bila ada terjadi kebakaran di tempat wilayah para kapolsek bertugas , beliau tidak Segan-segan mencopot bagi polsek bersangkutan, paling kecil
hukumannya dimutasikan”, tegas Kapolda.
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal.1
8) Mutasi adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.
Mutasi Jabatan adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.Mutasi Antar Daerah adalah pemindahan Anggota antar Polda atau antar Satuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau
dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.
Guna berimbangnya pemberitaan tindak lanjut ini,Tim Awak media sudah mengkonfirmasi (24/3/24) minggu kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK ,melalui pesan Wasthap ke Nomor 082275****** , Namun sampai berita diterbitkan dirinya tidak memberi penjelasan sama sekali. (Riki)