Home / DUNIA ANAK / Rampas Motor, 2 Bocah Diamankan Sat-Reskrim Polres Lahat

Rampas Motor, 2 Bocah Diamankan Sat-Reskrim Polres Lahat

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Polres Lahat melalui personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi dan dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-08/III/2024/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Maret 2024.

Sesuai LP, bahwa peritiwa Curat terjadi pada Sabtu, tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Simpang Tepian Ayek Lematang, tepatnya di bawah Jembatan Benteng Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

Yang sangat disayangkan, kejadian ini semuanya melibat dua anak di bawah umur. Korban atau pelapor adalah Dendi Saputra (18) warga Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat dengan terlapor atau tersangkanya adalah AS (16) seorang Pelajar yang berdomisi di sebuah kompleks Perumahan di sebuah desa dalam Kecamatan. Kota Lahat.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah NN (22) warga Swarna Dwipa Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim dan satu tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah JA (19) yang sekarang sedang diburu petugas.

Baca Juga  HUT SMAN 4 Lahat Diisi Berbagai Perlombaan Serta Diisi Dorr Prize

Kejahatan ini juga disaksikan oleh M (15) seorang Pelajar warga sebuah Kelurahan dalam Kecamatan Lahat dan S (48) seorang Petani warga Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat dengan Barang Bukti (BB) berupa selembar STNK dengan Nomor Polisi BG 5134 WH motor jenis mesin Yamaha berwarna merah, nomor rangka : MH354P20FEJ168379, nomor mesin : 54P1168355 atas nama Sri Jayani dan sebuah botol anggur merah berukuran kecil.

Informasi menyebutkan, bahwa AS menghadang laju motor korban Dendi Saputra menggunakan motornya. Kemudian Dendi turun dari motor dan AS mengancamnya dengan sebilah pisau, dengan tujuan agar Dendi menyerahkan motornya pada AS.

 Karena bertahan tak ingin menyerahkan motornya, AS kemudian memukul salah seorang teman Dendi menggunakan sebuah botol anggur merah. Tak berdaya melihat temannya di bawah ancaman, lalu korban Dendi menyerahkan sepeda motornya pada AS dan komplotannya.

Atas kejadian tersebut korban Dendi mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Lahat, agar ditindak-lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Lobi-lobi Konferkab Mencuat, Ujang Serahkan Lumbung Suara untuk Mendukung Tahrim

Mendapat laporan, Sabtu, tanggal 9 Maret 2024 sekira jam 07.00 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Lahat, Ipda Zukkarnain, SH bersama Team Sergap Kota Lahat telah melakukan penangkapan terhadap terlapor AS saat terduga pelaku ini berada di depan makam pahlawan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap terlapor lainnya NN sekira jam 08.30 WIB di rumah kontrankannya di seputar Srinanti Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Kota Lahat, AKP. Samsuardi dan Kanit Reskrim, Ipda Zulkarnain, SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya kejadian Curat dan penangkapan kedua terlapor ini.

“Kedua terlapor AS dan NN yang telah ditangkap mengakui perbuatan seperti yang dilaporkan. Ternyata mereka ini bertiga, ada satu lagi terlapor. Yakni JA yang membawa sepeda motor korban Dendi, sekarang JA masuk DPO dan masih dalam pengejaran. Selanjut kedua AS dan JA dibawa dan diamankan ke Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, terang Lispono, Kamis (14/3/24).

Editor : RON

Check Also

Aplikasi Sistem Informasi Geoportal Kebijakan Satu Kabupaten Lahat, Peta Dilaunching

Author : BRP LAHAT, LhL – Mewakili Pj Bupati Lahat, Sekda Lahat Chandra, SH, MM …

SMM Panel

APK

Jasa SEO