Home / HUKUM & KRIMINAL / Nyuri Motor, DS Diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu

Nyuri Motor, DS Diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu

Editor : RON

MUBA, LhL – Dua hari setelah melakukan aksinya Dodi Sudarta (32) warga Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, terduga pelaku Curanmor, tak berkutik ketika diamankan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Agus Kurniawan, S. Psi yang diback up Tim Opsnal Polres Banyuasin pada hari Kamis (8/2/24).

Dodi Sudarta ditangkap saat keberadaanya diketahui sedang di rumahnya di Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Hal ini menindaklanjuti daripada Laporan polisi Nomor : Lp/B.03/II/2024/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 06 Februari 2024.

Baca Juga  Perdes Diterbitkan, Anjing Liar Akan Dibasmi BPD Geramat

Kapolres Muba, AKBP. Imam Safii, SIK, M. Si melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri, SH saat dikonfirmasi hari Senin (19/2/24) membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayahnya.

“Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap dua hari setelah kejadian berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Vixion warna merah nopol BG 4159 BAE pada hari Kamis (08/02/2024) di Banyuasin”, jelasnya.

Baca Juga  Bukit Asam Perkuat Akselerasi Proyek Angkutan Batu Bara

Curanmor ini sendiri terjadi pada hari Selasa (6/2/24) sekira pukul 12.30 wib di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, terhadap korban M. Ali. Di mana cara tersangka mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak, saat sepeda motor diparkir di bawah rumah korban.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian , yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara”, tutup Suven. (Riki).

Check Also

Aplikasi Sistem Informasi Geoportal Kebijakan Satu Kabupaten Lahat, Peta Dilaunching

Author : BRP LAHAT, LhL – Mewakili Pj Bupati Lahat, Sekda Lahat Chandra, SH, MM …

SMM Panel

APK

Jasa SEO