Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Nyuri Motor, DS Diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu

Nyuri Motor, DS Diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu

Editor : RON

MUBA, LhL – Dua hari setelah melakukan aksinya Dodi Sudarta (32) warga Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, terduga pelaku Curanmor, tak berkutik ketika diamankan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Agus Kurniawan, S. Psi yang diback up Tim Opsnal Polres Banyuasin pada hari Kamis (8/2/24).

Dodi Sudarta ditangkap saat keberadaanya diketahui sedang di rumahnya di Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Hal ini menindaklanjuti daripada Laporan polisi Nomor : Lp/B.03/II/2024/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 06 Februari 2024.

Baca Juga  Lahan Terbanyak, Muba Jadi Percontohan Penyediaan TORA

Kapolres Muba, AKBP. Imam Safii, SIK, M. Si melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri, SH saat dikonfirmasi hari Senin (19/2/24) membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayahnya.

“Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap dua hari setelah kejadian berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Vixion warna merah nopol BG 4159 BAE pada hari Kamis (08/02/2024) di Banyuasin”, jelasnya.

Baca Juga  Lima Menit Diparkir di Samping Masjid Agung Pagar Alam, Kaca Mobil Mantan Kadinkes Lahat Dipecah Bandit

Curanmor ini sendiri terjadi pada hari Selasa (6/2/24) sekira pukul 12.30 wib di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, terhadap korban M. Ali. Di mana cara tersangka mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak, saat sepeda motor diparkir di bawah rumah korban.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian , yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara”, tutup Suven. (Riki).

Check Also

Polres Lahat Ringkus Pelaku Pembunuhan di Cafe Pulau Beringin Kikim Selatan

Author : Jang / Humres LAHAT, LhL – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama personel Polsek …

SMM Panel

APK

Jasa SEO