Author : Sisillia Gumay
LAHAT, LhL – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (DPP LPPK3Indonesia), dalam waktu dekat akan menggunakan Hak Gugat Organisasi (Legal Standing) sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dengan mengajukan berbagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bagi pelaku usaha penyedia dan penunjang tenaga listrik di Pengadilan Negeri.
“Ketua Umum DPP LPPK3Indonesia, mengungkapkan sejak awal sebagai lembaga perlindungan konsumen yang diakui pemerintah konsisten dan berperan aktif menegakkan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, khususnya ketenagalistrikan diatur tegas dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)”, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Sabtu (17/2/24).
Langkah ini dilakukan DPP LPPK3Indonesia, kata dia, atas dugaan telah terjadi kerugian Konsumen atas kelalaian PT. PLN (Persero) selaku pelaku usaha yang tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, dan wajib memenuhi atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tambah Sanderson.
Kewajiban PT. PLN (Persero) menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku , dan memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) merujuk Permen ESDM 27 Tahun 2017 jo. Permen ESDM 18 Tahun 2019, terkait lama gangguan ditetapkan 1 (satu) jam per bulannya, tegangan rendah di titik pemakaian minimal 198 Volt (-10%) dan maksimal 231 Volt (+5%), dan frekuensi 50 Hertz, tidak terpenuhi secara terus menerus mengakibatkan kerugian Konsumen, papar sanderson.
Hak konsumen berdasarkan UUPK jo. UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo. UU 6 Tahun 2023, Pasal 29 Konsumen berhak pelayanan yang baik, tenaga listrik yang secara terus menerus dengan mutu dan keandalan, serta harga yang wajar, tambahnya.
Sanderson menegaskan, sebagai regulator Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan pemerintah daerah telah lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik diantaranya pemenuhan persyaratan keteknikan, pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik, pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik, dan penerapan tarif tenaga listrik, serta lemahnya penegakan hukum.
Kelalaian selanjutnya, mengoperasikan jaringan distribusi tenaga listrik yang efisien, andal dan berkualitas karena tidak membangun konstruksi jaringan distribusi dengan benar sesuai kaidah engineering dan keselamatan ketenagalistrikan mengacu pada standarisasi instalasi mulai dari perencanaan hingga ke pemeliharaan yang wajib berlaku di seluruh Unit PT. PLN (Persero) dan tidak boleh dirubah, urai pengacara muda ini.
“Kegagalan menerapkan keteknikan ketenagalistrikan sangat berpengaruh terhadap keselamatan ketenagalistrikan dan terwujudnya efisiensi penyediaan tenaga listrik penyebab tingginya angka susut (Losses) tenaga listrik, sehingga membesarnya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Harga Tarif Dasar Listrik (TDL) dipengaruhi oleh besar kecilnya BPP berdampak pada tarif tenaga listrik tidak kompetitif dan membengkaknya subsidi listrik sehingga tidak dapat mewujudkan harga yang wajar sesuai amanah UU dan sangat merugikan konsumen”, tegas Sanderson.
Warga Pagar Alam, Reno menyambut baik langkah hukum yang digagas LPPK3Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak konsumen yang menyebabkan kerugian konsumen terhadap seringnya pemadaman listrik melebihi batas toleransi.
“Tapi kita tidak pernah mendapatkan kompensasi”, ujarnya.
Hal senada, Citra warga Kecamatan Merapi Lahat menyebut, selain sering padam, mereka juga mengalami kerusakan alat-alat elektronik. Namun demikian, mereka kesulitan untuk membuktikan kerusakan itu akibat listrik.
“Kehadiran LPPK3 Indonesia, diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat”, tutupnya.
Editor : RON