banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Usai “Habisi” Nyawa Feri, AV Kabur dan Ditangkap di Oku Timur

Usai “Habisi” Nyawa Feri, AV Kabur dan Ditangkap di Oku Timur

Editor : RON

MUSI BANYUASIN, LhL – Terjawab sudah teka teki peristiwa penemuan mayat dalam kondisi membengkak dan bersimbah darah dan terdapat beberapa luka bacok pada tubuhnya yang ditemukan pada hari Senin (29/1/24) sekira pukul 14.00 wib di dalam rumah milik M. Akib Karim Rt 01 Rw 01 Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

Korban ternyata adalah Feri Frediyanto (24) perantau asal Lampung yang merupakan korban pembunuhan yang terjadi pada dua hari sebelumnya, yaitu Sabtu (27/01/2024) sekira pukul 10.15 wib. yang dilakukan oleh tersangka AV (34) warga setempat.

AV(34) berhasil ditangkap oleh tim Resmob Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya yang dipimpin Kanit Pidum, Iptu. Dedi Kurniawan, SH, MH, di back up tim Resmob Polres Oku Timur, di tempat persembunyiannya di Martapura Kabupaten Oku Timur, pada hari Senin (05/02/2024) sekira pukul 18.00 wib.

Baca Juga  Herman Deru Hadiri Wisuda 141 Sarjara STIE Muara Enim

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH ketika dikonfirmasi hari Sabtu (10/02/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

Tersangka AV berhasil kami tangkap ditempat persembunyiannya di Martapura pada hari Senin (05/02/2024) yang lalu di back up oleh tim Resmob Srigala 73 Polres Muba dan Tim Resmob Polres Oku Timur dan sekarang yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut. Jelasnya.

Baca Juga  Semarak dan Penuh Energi, PKK Muba Gelar “Lansia Bugar dan Sehat”

Korban Feri Frediyanto dan tersangka AV sama-sama bertempat tinggal satu rumah di rumah milik M. Akib Karim di Berlian jaya, dimana korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan.

Penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka AV cemburu terhadap korban Feri Frediyanto yang menurut tersangka diduga telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal dirumah tersebut. Ungkapnya.

Tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara . Tutup Febri. (Riki).

Check Also

Usai Dilantik, Sekda Lahat Bakal Evaluasi OPD Dalam Sebulan

Author : Ancai SMSI Lahat LAHAT, LhL – Usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO