Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / Bukan Pol-PP Desa, Herry Kurniawan : Penataan Satgas Trantibum Non ASN Diselesaikan Desember 2024

Bukan Pol-PP Desa, Herry Kurniawan : Penataan Satgas Trantibum Non ASN Diselesaikan Desember 2024

Author : BMR

LAHAT, LhL – Kepala Dinas sekaligus Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Lahat, Herry Kurniawan, S. STP, M. Si menegaskan bahwa isyu yang berkembang tentang Pol-PP Desa itu tidak ada di Kabupaten Lahat. Menurutnya, yang ada itu semacam tenaga sukarela atau honorer dalam Satuan Petugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) di desa-desa dalam setiap kecamatan di Kabupaten Lahat.

“Bukan Pol-PP Desa. Kalau Pol-PP Desa, itu memang tidak ada payung hukumnya. Akan tetapi yang ada itu adalah Satgas Trantibum sebagai tenaga sukakerela bagi siapa saja yang bersedia untuk menjadi Satgas. Dan soal penggajiannya, itu diatur dalam APBD instansi yang menggunakan jasanya”, tutur Herry saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (5/2/24).

Tugas Satgas Trantibum ini, sambung dia, adalah membantu penyelanggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta pengawasan penegakan Perda dan Perkada yang ada, terutama di wilayah kerja masing-masing Satgas.

Baca Juga  Camat Tanjung Tebat Monitoring Realisasi Dana Desa Tahun 2021

“Karena masih banyaknya kekurangan personil Trantib di kecamatan, makanya Satgas kita diperbantukan untuk menjaga Trantibum di desa-desa”, urai dia.

Kendati demikian, dikatakannya, dalam Pasal 65 BAB XIII Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara resmi diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023, pada ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Lalu pada ayat (2) pasal ini juga menyebut, bahwa larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Kemudian ayat (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ungkapnya.

Baca Juga  PDIP GANDENG PERINDO GABUNG DALAM FRAKSI

Selanjutnya, dalam Pasal 66 BAB XIV dengan ketentuan penutup, bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

“Untuk Pasal 66 ini, yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Dan ini tidak hanya berlaku pada Satgas Trantibum saja, akan tetapi kepada seluruh tenaga non-ASN di seluruh Instansi secara nasional. Jika data tenaga non-ASN itu lolos dari tahap verifikasi dan validasi, maka akan membantu bagi Instansinya untuk melakukan pendataan untuk diangkat menjadi ASN. Tapi apabila tidak, maka sebaliknya akan gugur oleh verifikasi dan validasi dengan sendirinya”, tandas Herry.

Editor : RON

Check Also

Aplikasi Sistem Informasi Geoportal Kebijakan Satu Kabupaten Lahat, Peta Dilaunching

Author : BRP LAHAT, LhL – Mewakili Pj Bupati Lahat, Sekda Lahat Chandra, SH, MM …

SMM Panel

APK

Jasa SEO