Home / HUKUM & KRIMINAL / Bisnis Sabu Kakek Renta Ini Diringkus Polres Muba

Bisnis Sabu Kakek Renta Ini Diringkus Polres Muba

Editor : RON

MUBA, LhL – Tua sudah pasti, dewasa belum tentu. Kalimat ini sangat tepat disematkan kepada Suwandi (67) seorang kakek-kakek yang seharusnya bisa dijadikan panutan dan diharapkan nasehatnya, justru ini sebaliknya. Di usia senjanya, ia harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana narkoba.

Yang bersangkutan diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Muba pada Rabu (10/1/24) di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, setelah polisi melakukan pemeriksaan mendapatkan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis Shabu, yang dibungkus dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto 1,50 gram.

Baca Juga  Gabungan Polsek PAU Dan PAS Amankan Ratusan Petasan Berbahaya dari Berbagai Merk

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii, SIK, M. Si. melalui Kasat Narkoba AKP. Tomy Prambana, SIK, MH, M. Si saat dikonfirmasi hari Rabu (31/1/24) membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkoba dengan tersangkanya seorang kakek-kakek.

Diungkap Tomy, bahwa tersangka Suwandi ditangkap setelah sebelumnya pihaknya dapat informasi dari masyarakat, di tempat tersangka sering ada kegiatan transaksi Narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung lakukan penyelidikan dan hasilnya A1 (Valid), bahwa tempat dimaksud sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian pada Rabu (10/1/24). Saat kami lakukan pemeriksaan di tempat tersebut, kami mendapati tersangka tersangka dan menemukan Barang Bukti (BB) 8 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dalam toples plastik”, urai Tomny.

Baca Juga  TNI DAN POLRI MENYATU DALAM JAMBANISASI

Kemudian, kata dia, tersangka berikut BB dibawa ke Polres Muba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka Suwandi kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah”, jelasnya. (Riki).

Check Also

Kondangan Acara Ngunduh Mantu di Desa Merapi, Yulius Maulana Banjir Dimintai Selfie

Author : Ujang LAHAT, LhL – Kendati hanya memenuhi undangan biasa saja, namun pesona Calon …

SMM Panel

APK

Jasa SEO