HIMBAU
UTKU
lebaran
hd
Home / LAHAT / Pj Bupati Lahat : Camat, Kades dan Lurah Dilarang Intervensi Penyelenggara Pemilu

Pj Bupati Lahat : Camat, Kades dan Lurah Dilarang Intervensi Penyelenggara Pemilu

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Penjabat Bupati Lahat, Muhammad Farid, S.STP.M.Si mempertegas netralitas Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua BPD se-Kabupaten Lahat dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor:/B.Kesbangpol/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Dalam surat Edaran tertulis hal berikut, mempedomani Pasal 57 Hurup a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Selasa (02/01/2023).

Baca Juga  PLTU Sumsel-8 Resmi Beroperasi Secara Komersial

Dalam SE itu juga Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid menegaskan Kepada Camat, Lurah, RT/RW, BPD serta Kepala Desa diminta agar tidak melakukan intervensi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pembentukan KPPS untuk pemilu tahun 2024.

“Sehubungan hal tersebut di atas, apabila saudara terbukti melanggar hal sebagaimana dimaksud maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, imbau Pj B upati seperti tertuang bait terakhir pada surat edaran yang ditandatangani Pj. Bupati Lahat.

Baca Juga  Ketika Pengadilan Mencari Kepastian, Kantor Pertanahan Tak Dapat Dihubungi

Editor : RON

Check Also

Berang Disebut “Bupati Paok”, Bursah Zarnubi Tegaskan Bahwa Program Tebat Bukan Bahan Olok-Olok

# Program Tebat Itu Solusi Ekonomi Rakyat. # Wabup Lahat : Ini bukan sekadar program …

SMM Panel

APK

Jasa SEO