Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Tusuk Perzen Hingga Tewas, DH Mendekam di Mapolsek PAU

Tusuk Perzen Hingga Tewas, DH Mendekam di Mapolsek PAU

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Duel berdarah terjadi di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan hingga menyebabkan seorang warga bernama Perzen tewas usai mengalami dua luka tusuk di tubuhnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku Doni Hermansyah pun kini mendekam di Polsek Pagar Alam Utara usai ditangkap petugas pada Kamis (14/12) malam.

Kapolres Pagar Aalam AKBP Erwin Irawan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku Doni dan istrinya sedang jalan-jalan sore di sekitar alun-alun kota. Lalu, tiba-tiba korban Perzen pun menepuk punggung pelaku hingga mereka akhirnya terlibat cekcok.

Baca Juga  Saat Kunjungi Balai Beni Ikan Tanjung Sakti, BZ Tekankan Pentingnya Optimalisasi Pemanfaatan

“Setelah kejadian pelaku ini pulang ke rumah mengantarkan istrinya. lalu pergi lagi bersama kakak pelaku untuk menemui Perzen di alun-alun kota,”kata Erwin, Jumat (15/12).

Tersangka Doni kemudian menyiapkan pisau dan pergi menuju alun-alun untuk mencari keberadaan Perzen. Namun, korban ternyata tidak berada di alun-alun sehingga membuat pelaku mencari keberadaannya.

“Korban ternyata berada tidak jauh dari sekitar alun-alun, ketika bertemu pelaku Doni langsung melayangkan tusukan yang mengenai tubuh Perzen sebanyak dua kali sehingga langsung tewas di tempat,”ujarnya.

Baca Juga  Wabup Widia Hadiri Musrenbang RKPD TA 2027 Tingkat Kecamatan Di Jarai

Usai melakukan penusukan tersebut pelaku Doni sempat berupaya kabur. Namun, aksi itu gagal setelah ia dipergoki oleh petugas empat jam setelah kejadian.

“Kami mendapat informasi kejadian ini dari laporan warga dan pelakunya berhasil kami bekuk saat berada di persembunyiannya tak jauh dari lokasi kejadian dan kepada pelaku kami kenakan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana di mana ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau minimal penjara 20 tahun,” tegas Kapolres.

Editor : RON

Check Also

PWI Sumsel Buka Program Reaktivasi KTA, Anggota yang Sudah Tidak Aktif Bisa Kembali Bergabung

Author : Roll PALEMBANG, LhL – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan membuka kesempatan bagi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO