Home / DUNIA ANAK / Vonis Rendah dari Tuntutan, Pihak Keluarga Korban Pencabulan Harapkan Banding

Vonis Rendah dari Tuntutan, Pihak Keluarga Korban Pencabulan Harapkan Banding

Author : Lika/CJ

LAHAT, LhL – Kekecewaan terhadap putusan kasus pencabulan anak di bawah umur, dirasakan pihak keluarga korban. Lantaran putusan yang diberikan manjelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Senin (6/11/23). Dianggap pihak keluarga korban terlalu rendah. Yakni dari tuntutan 6 tahun 6 bulan dan diputus 2 tahun 8 bulan.

Ar (37) warga Pagaralam orang tua korban sebut saja Bunga (14) menegaskan, bahwa pihak keluarga terkejut mengetahui putusan hakim terhadap HSL (17) anak pelaku yang berhadapan dengan hukum divonis rendah.

Baca Juga   Jelang Idul Adha 1442 H, Bupati Lahat Berbagi Ke 4 Panti Asuhan

“Saya selaku bapak korban pencabulan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih dari apa yang di putuskan pengadilan Negeri Lahat (PN)Lahat,” tegas Ar, Selasa /07/11/2023/.

Lanjutnya, bahwa pelaku seharusnya mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatannya. Sebab pelaku telah merusak masa depan korban. Apalagi beban psikologi korban akan dialami selama hidup. “Karena hukuman lamapun itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya,” tegasnya.

Baca Juga   LIMA PEMUJA SHABU DIANGKUT KE POLRES LAHAT

Sementara itu, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono, SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zitt Muttaqin mengatakan, terhadap putusan PN Lahat jaksa akan melalukam upaya hukum yakni banding.

Sementara Humas PN Lahat Dias Nurima Sawitri SH MH mengungkapkan. Bahwa dalam persidangan yang diketuai majelis Chrisinta Dewi Destiana, SH, Anggota Diaz Nurima Sawitri SH MH dan Maurits Marganda Ricardo, SH putusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ialah 2 tahun 8 bulan.

Editor : RON

Check Also

Jadi Pembina Apel, Begini Pesan PJ Wako Pagaralam pada ASN di PUPR

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Senin pagi (04/12/2023), bertempat di Halaman Kantor Sekretariat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO