Home / REGIONAL / OKI / Buat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat di Polres OKI, Harus Diiklankan Selama 3 Bulan

Buat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat di Polres OKI, Harus Diiklankan Selama 3 Bulan

Author : SMSI OKI

OKI, LhL – Pengajuan pembuatan Surat Keterangan kehilangan Sertipikat Tanah di Polres OKI, bagi warga yang menginginkan surat keterangan kehilangan ini sesuai persyaratan, yakni harus menunggu 3 Bulan. Pasalnya, warga harus terlebih dahulu menayangkan iklan kehilangan Sertipikat Tanah tersebut ke media cetak selama 3 edisi terbit di bulan yang berbeda dan juga di media yang berbeda.

“Tadi saya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI niatnya mau bikin surat keterangan kehilangan Sertipikat Tanah, sudah membawa surat keterangan kehilangan dari RT, Kelurahan dan Kecamatan serta iklan kehilangan yang sudah saya tayangkan di salah satu media cetak harian lokal Sumsel selama 3 kali 3 hari berturut-tutur tayang, namun petugas SPKT Polres OKI bilang harus tayang 3 edisi terbit selama 3 kali di bulan yang berbeda. Artinya untuk surat keterangan kehilangan harus butuh proses 3 bulan setelah persyaratan iklan dipenuhi, baru bisa dibuatkan oleh pihak SPKT Polres OKI. Ya harus menunggu 3 bulan,” ujar Asia (47) warga Kelurahan Sukadana kepada wartawan Jum’at (13/10/2023)

Baca Juga  Atlet Popda Pagaralam Diberangkatkan

Terkait kebenaran hal tersebut, Kepala SPKT Polres OKI IPDA Benny saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan adanya persyaratan tersebut.

“Berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang ada, untuk pengajuan surat keterangan kehilangan Sertipikat Tanah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi tayang iklan kehilangan di media cetak selama 3 edisi terbit di bulan yang berbeda dan juga di media yang berbeda,” ucap Benny diruang kerjanya Jum’at (13/10/2023).

Dikatakan Benny, selain persyaratan tayang iklan tersebut ada banyak hal persyaratan lain yang harus dipenuhi pelapor hilang surat tanah atau dokiumen tanah lainnya di antaranya membawa surat keterangan dari kantor lurah. Apabilah surat tanah tersebut berbentuk akte notaris, harus ada surat keterangan dari notaris yang berbentuk hak milik harus ada surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN.

“Artinya surat keterangan menyesuakan dengan asal usul surat tanah yang hilang dan pelapor harus melengkapi persyaratan lainnya sesuai persyaratan yang ada di SPKT Polres OKI,” terang Benny.

Baca Juga  Jalan Talang Selarai Menuju Bandar Jaya Kecamatan Keluang Dikeluhkan Masyarakat

Ketika ditanya, apakah persyaratan tayang iklan selama 3 kali tayang di media yang berbeda di bulan yang berbeda itu ada aturan yang mengatur, Benny menjawab, itu persyaratan yang harus dipenuhi dan ini atas perintah pimpinan (Kapolres OKI).

“Surat tanah ini, kan surat berharga beda dengan Ijazah atau identitas lainnya. Makanya harus ditayang dulu iklan kehilangan selama 3 kali di bulan yang berbeda, siapa tahu iklan tersebut dibaca orang yang menemukan surat tanah yang hilang dan ada etikat baik untuk mengembalikan ke yang punya,” jelas Banny.

Saat wartawan hendak meminta photo dirinya untuk memenuhi unsur photo publikasi berita, IPDA Benny menolak untuk di photo.

“Kalau untuk lebih jelasnya, langsung saja konfirmasi ke Pimpinan (red-Kapolres OKI). Sebagai bawahan, saya hanya menjalankan perintah atasan,” ungkapnya.

Editor : RON

Check Also

Aplikasi Sistem Informasi Geoportal Kebijakan Satu Kabupaten Lahat, Peta Dilaunching

Author : BRP LAHAT, LhL – Mewakili Pj Bupati Lahat, Sekda Lahat Chandra, SH, MM …

SMM Panel

APK

Jasa SEO