HIMBAU
UTKU
lebaran
hd
Home / HUKUM & KRIMINAL / Polsek Dempo Selatan Amankan Pelaku Pencurian Dua Karung Kopi

Polsek Dempo Selatan Amankan Pelaku Pencurian Dua Karung Kopi

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Arkian (41), petani asal Desa Lebuhan Bandar, RT07, Rw.03, Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam digelandang petugas Polsek Dempo Selatan, Senin (5/6/2023).

Arkian harus berurusan dengan polisi karena aksi nekatnya mencuri dua karung kopi milik Rozali (61) yang juga merupakan sesama petani.

Rozali yang berasal dari desa yang sama dengan pelaku, tidak terima hasil kerja kerasnya dicuri begitu saja oleh pelaku. Korban pun melaporkan peristiwa pencurian itu kepada Ketua RT dan RW setempat.

Dari keterangan korban, diungkapkan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni, SH, peristiwa pencurian ini terungkap berawal saat korban Rozali tengah berada di kebun di Desa Lebuhan Bandar, guna menjaga hasil panen kopi pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga  Libatkan Awak Media, Polres Lahat Berikan Bansos ke Pengusaha Kecil Terdampak PPKM

“Saat itulah, pelaku tiba di kebun. Pelaku sempat memanggil-manggil korban. Karena tidak ada sahutan, pelaku yang mengira korban tidak ada di lokasi, melihat ada dua karung kopi kering lebih kurang 100 kilogram, tersangka langsung mencurinya,” jelasnya.

Masih katanya Korban sempat memergoki aksi pelaku dan dengan menggunakan ketapel, pelor dari senjata tradisional korban sempat mengenai tubuh pelaku. Akan tetapi, Arkian tidak takut dan justru langsung kabur. Meski begitu, korban sempat melihat wajah pelaku.

“Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada ketua RT dan RW. Akibat kejadian itu, korban menelan kerugian Rp700.000,” ucap Iptu Apriyadi, SH.

Baca Juga  Polres Lahat Gelar Giat Monitoring Wisatawan dan Pengamanan Arus Lalin di Agrowisata Tanjung Sakti

Lanjutnya pelaku yang tak terima dituduh mencuri, justru mendatangi Polsek Dempo Selatan untuk melaporkan telah terjadi fitnah terhadap dirinya. Di kantor polisi, pelaku terus ngotot dan membantah jika dirinya tidak mencuri kopi milik Rozali.

“Tapi, setelah mendapatkan keterangan dan informasi masyarakat berikut keterangan BAP pelapor, saksi-saksi serta BB (barang bukti) kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan serta upaya-upaya pengungkapan kasus dengan cara humanis, akhirnya pelaku Arkian mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Dempo Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Ron

Check Also

Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Kapolres Lahat Ingatkan Keselamatan di Perjalanan

Author : Tahrim LAHAT, LhL – Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO