Author : YESI
BENGKULU, LhL – Selain peraturan perundang-undangan terdapat juga peraturan yang mengatur beberapa aspek kepegawaian ASN, seperti peraturan menteri, Peraturan kepala badan/lembaga serta peraturan daerah yang mengatur ASN yang terdapat dilingkungan pemerintah daerah.
Untuk mengetahui hal seperti itu, Hari ini Kamis (25/05/23), tepatnya di aula Sukarno kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu diadakan Diseminasi Hak Asasi Manusia tentang Hak- hak kepegawaian kantor wilayah kementerian hukum dan ham Bengkulu.
Acara tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Biro Pemprov Bengkulu, perwakilan Polda Bengkulu dan seluruh kepala BKD/BKPSDM kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu. Untuk Kabupaten Bengkulu Selatan dihadiri oleh H. Abdul Karim, S. Sos kepala BKPSDM dan staf.
Kegiatan ini dibuka oleh Hermansyah Siregar, SH,MH Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu yang dimulai dari jam 07:30 sampai selesai.
Beberapa Dasar Kewenagan Direktorat Jendral HAM Kemenkum HAM antara lain, dibeberkan Hermansyah, 1. UUD Negara RI THN 1945 pasal 28B ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Kewenangan Direktorat Jendral JAM berkaitan dengan pemajuan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia berdasarkan prinsip-prinsip yang tercantum dlm UUD 1945, 2. UUD no 39 THN 1999 Tentang hak asasi manusia pasal 3 ayat (1)”, urainya.
Kemudian yang ke 3. Peraturan presiden Nomor 12 THN 2011 tentang lembaga pemerintah Non Dapertemen.yang mana peraturan ini memberikan dasar hukum yang mengatur tugas, fungsi dan wewenang Derektorat Jendral Ham dalam melaksanakan pemajuan perlindungan dan penegakan HAM.
“Acara ini bertujuan diseminasi hak asasi manusia terutama dengan dengan hak-hak kepegawaian”, tutup dia.
Editor : RON
Lahat Hotline



