Author : Toni Ramadhani
JARAI, LhL – Pengangkatan perangkat Desa Kedaton, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumsel diduga janggal. Pasalnya, disinyalir ada manipulasi data untuk bisa “Mulus” menjadi perangkat.
Indikasinya, oknum perangkat yang bekerja diperkirakan tidak sesuai dengan nama yang ada di SK. Oknum tersebut diduga menggunakan ijazah orang lain. Misalnya, menggunakan ijazah istri, tapi yang kerja suaminya. Ada juga yang memakai ijazah anaknya, bahkan ada yang milik orang lain.
“Kami menemukan adanya dugaan manipulasi data untuk bisa menjadi perangkat desa di Desa Kedaton ini, ” kata salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dugaan manipulasi data itu, sambung dia, berkaitan dengan penggunaan ijazah orang lain, baik istri, anak atau orang yang tidak memiliki kekerabatan.
“Jadi, Pemenuhan syarat saja, maka menggunakan ijazah orang. Bisa saja yang sesungguhnya tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Sebab, menurutnya, sesuai dengan Permendagri nomor 67/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dijelaskan jika minimal ijazah yang digunakan minimum SMA atau sederajat.
“Untuk memenuhi syarat itu bisa saja dugaan penggunaan ijazah orang lain,” ungkapnya.
Apabila ini memang benar, ia menuturkan, maka bisa bepotensi ada pelanggaran dan cacat hukum. Sehingga, pihak kecamatan diminta untuk melakukan kroscek ke lapangan.
“Silahkan dicek siapa yang masuk ke balai desa, apakah sesuai SK atau orang lain. Ini penting agar sesuai dengan aturan,” paparnya.
Dia menambahkan, tidak hanya itu dirinya juga menemukan adanya kepala dusun yang diangkat menggunakan ijazah orang lain.
“Idealnya, kan kepala desa otomatis mengerti sistem dan tupoksinya,” tambahnya.
Sementara Kades Kedaton, Andri saat di konfirmasi di kediamannya, Rabu (26/4/2023) membenarkan hal itu, perangkat desa yang menggunakan ijazah orang lain, karena yang bersangkutan diangkat jadi perangkat desa adalah tim suksesnya saat pencalonan kades kemarin.
“Ya pak saya akui ada satu perangkat desa yang menggunakan ijazah orang lain itu karna rasa balas budi saya, karna yang bersangkutan tim sukses saya, Karna usianya sudah 40 tahun keatas jadi tidak memenuhi syarat untuk menjadi perangkat, selanjutnya kami memutuskan untuk memakai ijazah kerabatnya” Jawab Andri dengan gugup.
Terpisah Ketua PROJAMIN Dervi Arsyad Panggarbesi menyikapi kejadian ini akan segera membuat laporan ke pihak berwajib.
“Kami akan laporkan oknum Kades tersebut ke penegak Hukum di Kabupaten lahat karna perbuatan yang bersangkutan dikategorikan memanipulasi Dokumen adalah pelanggaran hukum dan bisa dipidana penjara”, tegasnya.
Editor : Ron