Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kikim Tengah / Pemuda Ini Ungkapkan Harapan Untuk Perusahaan Sawit di Kikim Area

Pemuda Ini Ungkapkan Harapan Untuk Perusahaan Sawit di Kikim Area

Author : April

KIKIM AREA, LhL – Dua Puluh Lima tahun Perusahaan Kelapa sawit yang saat ini dipegang oleh PT SMS berdiri di Kikim area, dengan luas lahan hampir 13 ribu hektar yang terbentang di wilayah kikim area, tetapi bagi kami generasi milenial putra asli pribumi Kikim area saat ini merasa tidak terbantu dengan adanya perusahaan Kelapa Sawit tersebut.

Untuk itu, Angga Wijaya terketuk untuk menyuarakan ketidak adilan dan ketimpangan sosial bagi masyarakat pribumi. Di mana dari tingkat perkerjan, pribumi seperti di asingkan dan sangat sulit mencari perkerjaan yang wajar dan susai keahlian tersendiri. Ada yang berkerja Tapi hanya kebanyakan dipakai untuk buruh harian lepas, untuk petugas keamanan (Satpam) untuk peribumi bisa di hitung dengan jari yang berkerja di perusahaan.

Baca Juga  Pemkab Lahat - Telkom Hadirkan Aplikasi Pemantau Asap Melalui Digital

“Seperti di wilayah desa saya Maspura Kikim Tengah yang merupakan ring satu perusahaan tersebut merasa diasingkan di tempat sendiri. Untuk apa ada perusahan perkebunan yang berkapasitas besar, tetapi bagi pribumi untuk berkerja saja sangat sulit, terlebih lagi saat ini perusahaan menggunakan jasa keamanan dari orang luar, belum lagi dari perkerjaan lainnya”, ungkapnya, Sabtu (1/4/2023)

Angga Wijaya yang merupakan kalangan melinial dan tokoh pemuda Kikim Area yang tergabung dalam HMI MPO Cabang Palembang Darussalam juga menyampaikan, selain mencari perkerjaan sulit pihak perusahan selama berdiri tidak pernah menunaikan sebagaimana diatur dalam udang undang yakni Corporate Social Responsibility (CSR) dan Plasma perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat.

Baca Juga  Yulius Maulana Blusukan ke Pasar Lematang

Lebih parah lagi, sekarang ini masyarakat sangat kesulitan memasuki areal kebun sendiri yang akses jalannya melewati perusahaan, dikarenakan hari panen bagi masyarakat diatur perusahaan, yang hanya satu hari dalam satu minggu yaitu cuma hari kamis masyarakat bisa lewat di wilayah perkebunan, padahal sebelum perusahaan berdiri, jalan menuju perkebunan warga itu sudah ada.

“Kami sangat berharap kepada seluruh instansi terkait, yakni DPRD Kabupaten Lahat dan Pemerintah Kabupaten Lahat agar kiranya dapat Mengkaji ulang untuk perusahan PT SMS. Apabila mereka ingin memperpanjang Hak Guna Usaha ( HGU) dan lebih layak lagi dibentuklah Pansus,” pungkasnya.

Editor : Ron

Check Also

Tahap II : Kejaksaan Negeri Lahat Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mutilasi Ibu Kandung

Author : Jang LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul …

SMM Panel

APK

Jasa SEO