Home / REGIONAL / BANYUASIN / JPKP Banyuasin Desak DPRD Rekomendasikan Tutup Dua Perusahaan Ini, Ada Apa..?

JPKP Banyuasin Desak DPRD Rekomendasikan Tutup Dua Perusahaan Ini, Ada Apa..?

Author : SMSI

BANYUASIN, LhL – Puluhan Massa Aksi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin kembali melakukan Aksi Demo, kali ini DPD JPKP Banyuasin mendatangi DPRD Kabupaten Banyuasin. Kamis, 30 Maret 2023

Aksi dipimpin langsung oleh Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin Budi Setiawan sebagai Koordinator Lapangan serta puluhan massa aksi dari anggota dan Srikandi DPD JPKP Banyuasin.

Dalam aksi Demo ini, DPD JPKP Banyuasin mendesak DPRD Kabupaten Banyuasin untuk merekomendasikan Penutupan dan Penghentian sementara PT. Sariguna Primatirta dan PT. Melania Indonesia

Menurut Sapri, keberadaan PT. Sariguna Primatirta yang berlokasi di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa diduga melanggar perda nomor 6 tahun 2019 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin serta diduga tidak memiliki izin oprasional. Sedangkan PT. Melania Indonesia yang berlokasi di Desa Mainan Kecamatan Sembawa diduga sudah habis masa HGU nya dan belum diperpanjang hingga saat ini.

“Di dalam pasal 18 PP No.40/1996 disebutkan bahwa, apabila Hak Guna Usaha (HGU) hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui. Bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas HGU tersebut kepada Negara”, beber Sapri.

Di tempat yang sama, Budi Setiawan selaku Koordinator Lapangan membacakan pernyataan sikap, antara lain sebagai berikut. Hari ini mereka yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin yang merupakan organisasi masyarakat yang terbentuk dari Himpunan Relawan Terstruktur Pendukung Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, dengan rasa tanggung jawab terpanggil untuk ikut serta berpartisipasi melakukan kontrol sosial terhadap Realisasi Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khususnya di Kabupaten Banyuasin agar terwujud sebesar-besarnya demi kesejateraan rakyat.

Baca Juga  Sedang Mancing, DO Diringkus Sat-Narkoba Polres Lahat

“Diketahui melalui pemberitaan beberapa media massa, tentang keberadaan PT. Sariguna Prima Tirta yang berlokasi di Desa Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa yang diduga melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Banyuasin. Diduga tidak mimiliki Izin oprasional serta PT. Melania Indonesia yang berlokasi di Desa Mainan Kecamatan Sembawa yang diduga sudah habis masa HGUnya dan belum diperpanjang hingga saat ini”, urai Budi.

Mengingat tidak ada satupun perbuatan dan/atau kegiatan yang diperbolehkan mengabaikan Undang-Undang termasuk tentang Perizinan dan Hak Guna Usaha, sambung dia, agar terciptanya kegiatan usaha yang sehat, sesuai prosedur serta memberikan kontribusi demi kesejateraan masyarakat.

“Melihat dan menilai dari keadaan diatas , maka kami dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banyuasin untuk menyampaikan aspirasi kami dengan menyatakan sikap, pertama mendesak pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk melakukan Sidak ke lapangan serta merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin untuk melakukan penutupan dan penyegelan PT. Sariguna Prima Tirta yang berlokasi di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa yang diduga Melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Banyuasin dan Diduga Tidak Mimiliki Izin Oprasional”, ungkapnya.

Baca Juga  Jaga Keselamatan Kerja di Pertambangan, PTBA Raih Penghargaan dari Menaker

Selain itu, dilanjutkan Budi, massa mendesak pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk melakukan Sidak ke lapangan serta merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin untuk melakukan Penutupan dan/atau penghentian Operasi Sementara PT. Melania Indonesia hingga Pihak Perusahaan Menyelesaikan Perpanjangan HGUnya serta Melaksanakan Kewajiban Plasma Kepada Masyarakat.

“Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti Untuk berdirinya kejelasan dan ketegasan serta sikap Pro-Rakyat dari DPRD Kabupaten Banyuasin sebagai wakil Rakyat”, tutupnya.

Aksi ini disambut oleh Muhammad RZ, S. Sos, M. Si, Kabag Fasilitasi Sekwan Kabupaten Banyuasin yang menyatakan siap menampung Aspirasi dari DPD JPKP Banyuasin dan akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk ditindaklanjuti.

Aksi massa DPD JPKP Banyuasin ini berjalan kondusif, ditutup dengan penyerahan berkas laporan yang dikawal oleh Pihak Kepolisian dan Satpol PP Banyuasin.

Editor : Ron

Check Also

PT STE Diduga Langgar Aturan, DPRD Pali Ancam Cabut Izin Usaha

Author : Release SMSI PALI, LhL – Kasus pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Penukal …

SMM Panel

APK

Jasa SEO