Author : Tim
LAHAT, LhL – Kapolres Lahat AKBP S. Kunti Hartono SIK. MT, melalui Kasat Reskrim AKP Harly Setiawan SH. MH yang di dampingi Kanit Pidum Ipda Deny SH dan anggota telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dasar LP/B- 48 / III / 2023 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/, Tanggal 28 maret 2023.
Untuk laporan waktu kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB, untuk TKP Desa Desa Lubuk Sepang Kec. Pulau Pinang kab. Lahat Tepatnya di pinggir jalan Lintas.
Atas kejadian tersebut saudara Ilham Kholik Gumay Putra umur 23 tahun alamat Perumnas Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat meloporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat, dengan saksi pertama atas nama Sandi Bin Tukiman umur 25 tahun alamat Aspol gunung Gajah Kel. Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, saksi kedua atas nama Dandi Saputra umur 23 Tahun alamat Desa Pedu Kab. Ogan Ilir.
Untuk tersangka sendiri bernama TF Harianto Bin Habib umur 17 tahun seorang Pelajar JLN Sentral Gang Bahagia No.47 RT/RW 5/2 Kel.Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan tersangka ke 2 saudara Dwi Susilo Sidik Bin Habib Saleh umur 23 tahun pekerjaan Buruh JLN Sentral Gang Bahagia No.47 RT/RW 5/2 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Menurut keterangan Kapolres Lahat yang diwakili Kasat Reskrim AKP Harly Setiawan SH. MH, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, menceritakan kronologis kejadian pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di jalan Sentral Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat pelaku berangkat menuju Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Lahat dengan menggunakan satu unit Mobil carry pickup warna putih milik saudara Ongki.
Setelah sampai di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat tepatnya di pinggir jalan Lintas saudara TF bersama saudara DS langsung menuju ke tiang kabel optik dan merusak cor beton tiang kabel optik hingga tiang kabel optik tersebut roboh setelah roboh tiang tersebut diangkat ke atas mobil pickup lalu TF dan DS mengikat tiang tersebut adapun tiang yang di curi tersebut adalah sebanyak dua tiang yang masing-masing berdekatan.
“Untuk kronologis penangkapan pelaku pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 06.00 WIB datang di Polres lahat Pelapor Ilham dengan membawa dua orang laki- laki yang bernama TF dan DS serta barang bukti dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Masih katanya kemudian dilakukan penangkapan terhadap TF dan DS oleh anggota piket Reskrim Polres Lahat selanjutnya terhadap TF dan DS dan barang bukti dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Adapun barang bukti yang kita amankan, 1 (Satu) unit Mobil carry pickup warna putih BG 8244 ZV, 2 (Dua) buah batang tiang kabel optik yang terbuat dari besi, 1 (Satu) buah kunci roda yang terbuat dari besi dan untuk kerugian yang dialami sebesar Rp. 5. 000.000 (Lima Juta Rupiah), “urainya.
Editor : Ron