Home / HUKUM & KRIMINAL / Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Tangkap Pengedar Narkoba

Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Tangkap Pengedar Narkoba

Editor : Ron

MUBA, LhL – Walaupun TKP (Tempat Kejadian Perkara) jauh dari kantor Polsek, namun demi menyelamatkan masyarakat dan generasi muda tidak membuat patah semangat tim unit Reskrim Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba diwilayah hukumnya.

Pada hari sabtu (18/03/2023) Eris (34) warga rantau keroya kecamatan lais ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo di Dsn Pancuran Desa muara medak kecamatan Bayung lencir.

Baca Juga   DUA CAFE DI KAMPUNG BARU DI GERBEK DITRESNARKOBA POLDA SUMSEL

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku di dsn Pancuran desa muara medak ditemukan barang bukti berupa 41 paket dengan berat bruto 86 gram diduga narkotika jenis Shabu.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung lencir Iptu Bondan Try Hoetomo, S.T.K.,S.I.K.,M.H membenarkan adanya penangkapan terduga bandar narkoba di dusun Pancuran desa muara medak kecamatan Bayung lencir.

Baca Juga   PEMBUNUHAN PELDA ACENG DIPUTUS 20 TAHUN PENJARA, TERSANGKA LAKUKAN BANDING

Sekarang yang bersangkutan sudah kita limpahkan ke satresnarkoba polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dengan polisi guna pengungkapan kasus narkoba diwilayah kita ini, peran serta dan keperdulian masyarakat sangat kami butuhkan, karena tanpa peran serta masyarakat sangat sulit kami mengungkap kasus narkoba ini, dan ini juga demi keselamatan generasi muda kita kedepannya. ungkap Bondan. (Riki)

Check Also

Dengan Problem Solving, Polsek Pino Bengkulu Selatan Damaikan Perkara KDRT

Author : Yoni BENGKULU SELATAN, LhL – Untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kambtibmas) di …

SMM Panel

APK

Jasa SEO

error: Content is protected !!