banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Penjaga Pasien Rawat Inap di RSMH Palembang Wajib Rapid Antigen Negatif

Penjaga Pasien Rawat Inap di RSMH Palembang Wajib Rapid Antigen Negatif

Author : Toni Ramadhani

PALEMBANG, LhL – Rumah Sakit Umum Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang menginformasi kepada keluarga pendamping pasien, agar membawa surat keterangan hasil rapid test antigen negatif yang masih berlaku kepada petugas.

Kepala Departemen Humas RSMH Palembang, Ahmad Suhaimi, beberapa waktu lalu mengatakan surat pemberitahuan ini terhitung sejak 17 Juni 2021 dan petugas berhak melarang pendamping pasien jika tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga  Semua Pansus DPRD Prov. Sumsel Pahami dan Menerima LKPJ Gubernur TA 2022

“Pendamping pasien rawat inap harus menunjukan hasil rapid test negatif kepada petugas yang berlaku tiga hari sejak tanggal pemeriksaan. Jika tidak ada maka petugas berhak melarang masuk ke area rawat inap,” katanya.

Suhaimi menambahkan, jika ada pengganti pendampingan rawat inap pasien maka pendamping juga wajib memperlihatkan hasil rapid test negatif. “Rapid test dapat dilakukan secara mandiri seperti puskesmas, rumah sakit dan layanan resmi lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga  Warga Tegal Rejo : Terima Kasih PTBA, Kami Bisa Berobat Gratis melalui CSR

Editor : Ron

Check Also

Bupati Muba Hadiri Pelantikan IWO Sumsel, Kolaborasi Pers dan Pemerintah Kian Terbuka

Editor : RON SEKAYU, LhL – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha Tohet SH …

SMM Panel

APK

Jasa SEO