Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Polsek Sangadesa Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit

Polsek Sangadesa Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit

Editor : Ron

MUBA, LhL – Semua warga negara memiliki hak yang sama, utamanya dalam hal pelayanan di bidang penegakan hukum oleh Polri. Baik itu secara individu atau kelompok masyarakat juga para pelaku usaha untuk terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif, dengan demikian diharapkan roda perekonomian dapat berjalan dan berkembang dengan baik yang semuanya mengarah pada kesejahteraan masyarakat.

Sebagimana halnya kasus yang terjadi pada Minggu (22/01/2023), Polsek Sangadesa telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian buah sawit milik PT. IBP (Inti Bestari Pertiwi) di Sngadesa yang tertangkap tangan sedang mengangkut buah sawit hasil curian dengan menggunakan jaring dan perahu.

Baca Juga  PELANTIKAN : Imam Pasli Jabat Pj Bupati Lahat, M. Farid Hengkang ke Banyuasin

Terduga pelaku adalah Peri (40) dan Nopri (22) dua orang yang sudah ditangkap, sekarng ditahan untuk menjalani proses penyidikan di Polsek sanga desa.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi, SIK, SH MH melalui Kapolsek Sangadesa, Iptu. Imam Dipsa Maulana, STrk. M. Si membenarkan adanya penangkapan terhadap dua terduga pelaku yang diduga mencuri buah sawit milik PT. IBP di Sangadesa.

“Saat ditangkap pelaku sedang memperbaiki jaring yang sudah berisi buah sawit dan siap ditarik dengan menggunakan perahu di sungai, pelaku sendiri mengakui bahwa buah tersebut diambilnya di kebun sawit milik PT. IBP di Desa Kemang Sangadesa, tersangka sekarang sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut”tuturnya.

Baca Juga  Bupati Muba bersama Ketua DPRD Muba Terima Laporan Keuangan 2024 dari BPK Sumsel

Di tempat terpisah Kanit Reskrim, Iptu Nasirin SH MH menjelaskan bahwa, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 waring, 1 perahu dan buah sawit sebanyak 56 tandan.

“Untuk kedua tersangka, kita proses dalam perkara pencurian dan dikenakan pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara”. terang Nasirin. (Riki)

Check Also

Diduga Gaji Ketua RT di Empat Lawang Dipotong Rp350 Ribu, Inspektorat : Itu Bukan Pungli

Author : AJS EMPAT LAWANG, LhL – Ketua Rukun Tetangga (RT) dilingkungan Kelurahan Jayaloka dan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO