Author : Ujang
LAHAT, LhL – Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH. MH berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/06/I/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 JANUARI 2023.
Atas laporan tersebut, pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2023 sekira jam 18.00 WIB, bertempat di Desa Payo Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumsel, diamankannya DH (36) beralamat di Desa Kota Raya, Kecamatan Merapi Timur dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu.
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 buah kotak rokok merk sampoerna di lantai tempat tersangka diamankan.
Kemudian dilakukan penggeledahan pada badan dan diamankan juga BB berupa 1 unit smartphone merk Oppo A15 warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh DH diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang telah diamankan oleh team walet yang dikomandoi Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP M. Romi, SH, MH yaitu, 1 (satu ) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja.
Pasal yang disangkakan terhadap DH, yaitu Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (16/1/23).
Editor : RON