Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Tiga Pegawai Bank Plat Merah di Tahan Kejari OKU Selatan

Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Tiga Pegawai Bank Plat Merah di Tahan Kejari OKU Selatan

Author : SMSI Okus

OKU SELATAN, LhL  – Awal tahun 2023 Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana korupsi di bank plat merah cabang Muaradua.

Penahan terhadap ketiga tersangka tersebut terkait dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah pada bank plat merah cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama, SH, MH,didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman, SH, Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, SH, dan Kasi Datun Hasan Ashari, SH dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank plat merah cabang Muaradua setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Bupati H M Toha Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel 2026

Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu. Dari pemeriksaan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar 1,3 Milyar.

“Ketika tersangka berinisial FI selaku teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku sekuriti”,jelas Kajari di ruang konfrensi pers Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan, Kamis ( 05/01/2023).

Lebih lanjut Adi mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.

“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 Milyar”, bebernya

Baca Juga  Walikota Pagaralam Lantik Pejabat Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemkot Pagaralam

Atas kejadian tersebut tambah Kajari, pihak bank plat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah. Akibat perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.

Selain itu Kajari juga mengatakan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan “bersih-bersih” di tubuh bank tersebut.

“Atas laporan dan kerjasama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih”, pungkas Kajari.

Editor : RON

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO