Author : Ujang
LAHAT, LhL – Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa Salon Ayie yang beralamat di Jalan Kolonel Burlian Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kemudian personil Sat-res Narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan.
Setelah sasaran tempat dan orangnya diketahui, maka pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira Jam 12.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku yang bernama Yeti Agustin (24) asal Modong (Prabumulih), Sumatera Selatan.
Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat ini, diamankan petugas saat sedang duduk di dalam Salon Ayie. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu, tepatnya di lantai tempat terduga pelaku Yeti Agustin duduk.
Selanjutnya petugas juga menemukan 1 (satu) unit handphone REDME NOTE 9 warna biru dan uang tunai sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) di genggaman tangan kiri.
Kepada petugas, terduga pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya.
“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasat Narkiba, AKP M. Romi melalui Kasi Humas, Iptu.Sugianto yang disampaikan Kasubsi Yanmas, Aiptu. Lispono, SH pada Kamis (24/11/22).
Editor : RON
Lahat Hotline





