HIMBAU
utl
lebaran
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Dua Koruptor di Lahat Divonis 1,5 Tahun, PH dan JPU : “Kami Fikir-fikir Dulu”

Dua Koruptor di Lahat Divonis 1,5 Tahun, PH dan JPU : “Kami Fikir-fikir Dulu”

# Elfa dan Somad Juga Didenda 50 Juta atau Mengganti dengan Menambah Pidana Kurungan 3 Bulan.

LAHAT, LhL – Setelah bergulir cukup lama di PN Tipikor Palembang, sidang perkara Korupsi Perjalanan Dinas Perpustakaan Lahat hari ini, Kamis (20/10/22) telah memiliki putusan tetap. Hal ini diketahui, setelah hakim Pengadilan Tipikor Palembang, memvonis Elfa Edison Kepala Dinas dan Abdul Somad Bendahara Dinas Perpustakaan di Pengadilan (khusus) Negeri Palembang.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Efrata SH, setelah memeriksa hampir 140 barang bukti dan memeriksa 44 orang saksi, memvonis Elfa Edison Kepala Dinas sama lamanya dengan tuntutan Jaksa, selama 1 tahun enam bulan denda Rp.50 juta atau kurungan 3 bulan penjara dan demikian juga Abdul Somad Bendahara Dinas Perpustakaan divonis sama lamanya dengan tuntutan Jaksa selama 1 tahun enam bulan denda Rp.50 juta atau kurungan 3 bulan penjara

Baca Juga  MELALUI LAHAT BODY CONTEST SERUKAN POLA HIDUP SEHAT

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui Kasi Inteligentnya, Faisal, SH menyatakan akan fikir-fikir dulu. Apakah akan menempuh jalur Kasasi atau tidak.

“Kita selaku JPU masih bersikap fikir selama 7 hari kedepan.”, terang Faisal, Jumat (21/10/22) pada awak media.

Demikian juga dengan Terdakwa Elfa Edison dan Abdul Somad melalui Penasehat Hukum (PH)nya, Safrin, SH dan Suhardi, SH dari Kantor Hukum BSD Lawyer. Menurut mereka, dalam waktu beberapa hari ke kdepan, apakah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau menerima putusan tersebut.

Baca Juga  PASCA LEBARAN PEMOHON SKCK “MBLUDAG” HINGGA RATUSAN ORANG SEHARI

“Beri kami waktu, untuk berpikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan ini, kami akan diskusi dulu dengan Terpidana dan keluarganya” ujar Adv Saprin SH

Senada, Suhardi, SH juga mengatakan bahwa bahwa kerugian Negara atas tindakan kliennya adalah sebesar Rp 429.429.750,- dan itu telah dikembalikan seluruhnya ke Negara oleh kedua Terpidana.

Untuk diketahui, bahwa baik bersama sama maupun sendiri sendiri Kepala Dinas dan Bendahara Perpustakaan Lahat, dalam persidangan mengakui melakukan rekayasa data, sehingga adanya korupsi perjalanan dinas tahun 2020 silam.

Editor : RON

Check Also

Masyarakat Kikim Area Syukuran Peringati Satu Tahun Kepemimpinan BZ-WIN

Author R10 PSEKSU, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih …

SMM Panel

APK

Jasa SEO