Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Kapolsek Lais Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Narkoba
Foto Riki : Tersangka Saat Diamankan Oleh Petugas Polsek Lais

Kapolsek Lais Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Narkoba

Editor : Ron

MUBA, LhL – Unit Reskrim Polsek Lais berhasil mengamankan Elpan (35) warga Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, tersangka diamankan saat berada di rumahnya Desa Teluk Kecamatan Lais.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna saat Dimintak keterangan Oleh awak media, Kamis (11/8/22), mengatakan bahwa pelaku diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah pelaku sering digunakan transaksi untuk jual beli narkotika jenis Shabu. Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Iptu Surasa langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga  Akibat Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Gedung Kuliner Ikon Pagaralam Kondisinya Sudah Memperhatinkan

“Benar saja Ketika kita lakukan penggerebekan pada hari Rabu (10/08/22) sekira pukul 12.30 wib, kita temukan barang bukti berupa 54 ( lima puluh empat ) paket kecil yang diduga Shabu – Shabu,” ungkap Kapolsek.

Lanjutnya saat sedang melakukan penggeledahan pelaku berusaha membuang barang bukti yang disimpannya didalam saku celana sebelah kanan dengan cara dilempar keluar rumah, akan tetapi barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh pihak Kepolisian yang disimpan didalam wadah bekas minyak rambut yang didalamnya berisikan 54 ( lima puluh empat ) paket kecil Shabu – Shabu dengan berat bruto 9.26 gram dan kita juga menemukan uang hasil menjual Shabu sebesar Rp. 130.000,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah ).

Baca Juga  TOWER CASE : Pemilik Lahan Sebelah Merasa Tak Pernah Bertanda-tangan

“Dari keterangan tersangka bahwa memang benar paket shabu tersebut adalah miliknya dan ianya telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak lima bulan yang lalu dan ianya menjual sabu tersebut mulai dari paket 50 ribu hingga 150 ribu rupiah, kepada tersangka akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.(Riki)

Check Also

Diamankan Tim Jagal Bandit Polres Lahat, F Terduga Penikam Jukir Jelaskan Kronologi

Author : Via LAHAT, LhL – Setelah berhasil diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO