banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Kapolsek Lais Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Narkoba
Foto Riki : Tersangka Saat Diamankan Oleh Petugas Polsek Lais

Kapolsek Lais Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Narkoba

Editor : Ron

MUBA, LhL – Unit Reskrim Polsek Lais berhasil mengamankan Elpan (35) warga Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, tersangka diamankan saat berada di rumahnya Desa Teluk Kecamatan Lais.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna saat Dimintak keterangan Oleh awak media, Kamis (11/8/22), mengatakan bahwa pelaku diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah pelaku sering digunakan transaksi untuk jual beli narkotika jenis Shabu. Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Iptu Surasa langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga  Tim Tenis Lapangan Muba Raih Emas di Porprov Korpri Sumsel 2025

“Benar saja Ketika kita lakukan penggerebekan pada hari Rabu (10/08/22) sekira pukul 12.30 wib, kita temukan barang bukti berupa 54 ( lima puluh empat ) paket kecil yang diduga Shabu – Shabu,” ungkap Kapolsek.

Lanjutnya saat sedang melakukan penggeledahan pelaku berusaha membuang barang bukti yang disimpannya didalam saku celana sebelah kanan dengan cara dilempar keluar rumah, akan tetapi barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh pihak Kepolisian yang disimpan didalam wadah bekas minyak rambut yang didalamnya berisikan 54 ( lima puluh empat ) paket kecil Shabu – Shabu dengan berat bruto 9.26 gram dan kita juga menemukan uang hasil menjual Shabu sebesar Rp. 130.000,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah ).

Baca Juga  BARU DIVONIS, TAHANAN INI KEDAPATAN SIMPAN GANJA

“Dari keterangan tersangka bahwa memang benar paket shabu tersebut adalah miliknya dan ianya telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak lima bulan yang lalu dan ianya menjual sabu tersebut mulai dari paket 50 ribu hingga 150 ribu rupiah, kepada tersangka akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.(Riki)

Check Also

Tanpa Identitas, Legalitas Jukir di Pasar Lahat Dipertanyakan Pengendara

Author : Yud SMSI Lahat LAHAT, LhL – Seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO