Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Tanjung Tebat / Anggota DPRD Lahat Dapil 3 Melaksanakan Reses di Kecamatan Tanjung Tebat

Anggota DPRD Lahat Dapil 3 Melaksanakan Reses di Kecamatan Tanjung Tebat

Author : Ivi Hamzah

TANJUNG TEBAT, LhL- Bertempat di aulah kantor camat Tanjung Tebat, hari ini Kamis (9-6-2022), Anggota DPRD Kabupaten Lahat melaksanakan Reses guna menjalin tali silaturahmi dan penjaringan dalam rangka sinkronisasi perubahan RKPD tahun 2022.

Hadir dalam reses tersebut, Nopran Marjani S.Pd, (Fraksi Gerindra) Balkisri Fraksi (Demokrat), Baktiansyah SP (Fraksi Perindo), Ardiansyah (Fraksi PDIP), Ismail Arifin SH (Fraksi PBB), Deka Ariandi SH, (fraksi PPP), Herlambang (Camat Pulau Pinang) Aria Pulun SE MSI, (Camat Tanjung Tebat), Camat Gumay Ulu, Isna Abi Darda, Camat Lahat Selatan, Kapolsek Kota Agung AKP Zairul, KUPT Puskesmas Tanjung Tebat, dan kades se-kecamatan Tanjung Tebat.

Reses ini dibuka langsung oleh Camat Tanjung Tebat Aria Pulun SE MSI, dalam sambutannya camat mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Lahat dapil 3 yang telah hadir guna penjaringan aspirasi masyarakat di dapil 3.

Baca Juga  Wabup Buka Acara Perkemahan Danau Tehungan Mulak Sebingkai

“Sesuai dengan usulan pertama, dan keputusan masyarakat tetap meminta perbaikan jalan penghubung antara desa Muara Danau Tanjung Tebat dan Muara Tiga kecamatan Mulak Ulu,”harapnya.

Sementara itu Ardiansyah fraksi PDIP mengucapkan terimakasih kepada pihak kecamatan Tanjung Tebat yang telah memfasilitasi Reses masa persidangan Ketiga. Dikesempatan ini Ardiansyah mengucapkan permohonan maaf karena bapak Mimhaimi (Golkar) tidak dapat hadir dalam Reses ini, dikarenakan beliau sedang menjalani pengobatan di RS Siloam Palembang.

“Dalam setiap Reses kami akan menyerap dan menjaring setiap usulan yang diajukan,” ungkapnya.

Baca Juga  Spot Gratis, Panorama Sindang Panjang Tetap Jadi Idola Wisatawan Lokal

Dikesempatan Reses ini, Nopran Marjani menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati peraturan daerah kabupaten lahat mengenai penyelenggaraan hiburan malam. Karena Perda yang telah disepakati bersama tersebut masih saja dilanggar oleh masyarakat, sehingga menelan korban jiwa.

“Dilaksanakannya hiburan malam khususnya organ tunggal banyak melanggar norma yang ada di kabupaten lahat, adat istiadat kita, besingkuh besundi sudah tidak ada lagi, hal inilah Perda itu dibuat demi keamanan dan ketertiban kita bersama,”terangnya.

Dalam Reses ini banyak usulan yang diajukan, seperti perbaikan jalan, irigasi, perbaikan puskemas Tanjung Tebat, sumur bor, pagar sekolah, lampu jalan dan lainnya.

Editor : Ron

Check Also

Kepengurusan IDI Lahat Dikukuhkan

    Author : Sofi, LhL – Bertempat di Hotel Santika pada Sabtu (30/11/24) dikukuhkan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO