Author : Ujang/Humres
LAHAT, LhL – Karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah 15 tahun, Cik Udin (65) warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dilaporkan ibu korban Iliana (27) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-Reskrim Polres Lahat pada Sabtu tanggal 11 April 2022 lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 192 / IX / 2021 /Sumsel/Res Lahat, tanggal 11 September 2021.
Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira jam 17.00 WIB, bertempat di rumah Cik Udin telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Tindakan Cik Udin diduga melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas peristiwa itu, AM dengan ditemani saksi Leni dan Iliana yang merupakan kerabat korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Mendapat laporan tersebut, Sat-Reskrim Polres langsung bergerak cepat. Hingga pada hari ini, Kamis (14/4/22) sekira Jam 22.00 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku angka Cik Udin saat Ia sedang berasa di kebun karet di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
“Selanjutnya Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) setelan celana dan baju warna ungu bermotif boneka dan terdapat tulisan BT21, 1 (satu) lembar uang Rp.5000 (lima ribu rupiah) serta terduga pelaku Cik Udin telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Lahat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, kata Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasi Humas melalui Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH, Kamis (14/4/2020).
Editor : RON