Author : Elan
PALEMBANG, LhL-Selama bulan puasa Ramadan 1443 H tahun ini, jam Kerja ASN dan Non PNSD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mengalami perubahan. Hal tersebut tertuang dalam surat Edaran Pemkot Palembang tentang Jam Kerja ASN dan Non PNSD di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun jam kerja ASN dan Non PNSD akan berkerja selama 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan untuk memenuhi 32,5 jam dalam sepekan.
Tak hanya itu, juga memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah maka ada perubahan jam kerja.
Untuk jam kerja ASN dari Senin-Kamis dari pukul 08:00 WIB hingga 15:30 WIB dengan waktu istirihat pukul 12:00 hingga 13:30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 -15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Dalam penerapan jam kerja selama Ramadan 1443 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah agar memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun jam kerja ASN bagi pemerintah diberlakukan lima hari kerja selama ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Pada SE ini juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
SE Menteri PANRB itu juga menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah. Sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19. (*)
Editor :ron