Home / HUKUM & KRIMINAL / Rusak Pintu PTM Squer, Dodo Arman CS Ditangkap Polisi

Rusak Pintu PTM Squer, Dodo Arman CS Ditangkap Polisi

Author : Prima

LAHAT, LhL – Hari ini, Senen tanggal (22/11/21) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang media center Humas Polres Lahat, Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK yang diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP. Kurniawi H Barmawi, SIK didampingi Kasi Humas, Iptu. Sugianto, dan Kanit Pidum, Ipda. Budi Agus, SE telah melaksanakan Press Conference perkara ungkap kasus 170 KUH Pidana berdasarkan LP/B166/VII/2021/Res lahat, tanggal 12 juli 2021, korban An. Baharudin SE.

Kurniawi menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 12 juli 2021, sekitar pukul 09.00 wib bertempat di pintu keluar PTM Serelo Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat telah terjadi pengrusakan gerbang masuk dan palang parkir otomatis milik pengelola pasar PTM Serelo, dengan cara bersama sama yang dilakukan Dodo Arman CS.

Baca Juga  500 BATANG GANJA SIAP PANEN DIOBRAK-ABRIK POLISI

Saat itu, bersamaan dengan melaksanakan aksi demo di depan pintu ke luar PTM Serelo, becak mau keluar ditarik Dodo Arman CS dengan maksud merusak Galang pintu tertabrak oleh becak. Akibat dari kejadian itu, palang pintu otomatis mengalami patah dan rusak.

Adapun kronologis penangkapan dilakukan pada hari jum,at tanggal 19 Nopember 2021 pukul 09.30 wib oleh Satreskrim Polres Lahat di rumah toko milik tersangka dengan tidak melakukan perlawanan. Sedangkan kedua tersangka lainya sudah terlebih dahulu diamankan di Polres Lahat .

“Motif kejadian diperkirakan Dodo Arman CS tidak terima dengan kegiatan pengelola pasar PTM Squer melakukan pungutan parkir kendaraan yang keluar masuk di lokasi pasar, karena anggapan tersangka pengelola PTM melanggar perintah dari Pemda yang menurutnya pihak pengelola tidak diperintahkan mengadakan pungutan parkir”, urai Kurniawi.

Baca Juga  SEDANG TIDUR, RUMAH TONI TERBAKAR

Pihak penyidik Polres Lahat, sambung dia, telah berkoordinasi dengan penyidik Polda, Labpor Polda Sumsel dan keterangan ahli bahwa vidio sudah dinyatakan sebagai alat bukti, sehingga bisa menetapkan ke 3 tersangka.

“Ketiga tersangka saat ini perkaranya sudah P21 dan di limpahkan ke kejaksaan negeri lahat atas nama Dodo Arman (41), alamat komplek PTM Serelo no.A17 Kelurahan Pasar Lama Lahat. Kemudian Rizki Zulian Kiagus Rizan (27) Wiraswasta yang tercatat sebagai warga Desa Pagar Negara dan M. Dahlan (25) pedagang yang juga asal Kota Negara”, tutupnya.

Editor : RICO

Check Also

Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi DD Tanjung Raya Tateb Terus Bergulir

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sesuai dengan lembar Siaran Pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO