banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / DUA RAPERDA DINILAI PERLU KAJIAN MENDALAM

DUA RAPERDA DINILAI PERLU KAJIAN MENDALAM

Lahat, LhL – Sebanyak dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni, pengelolaan zakat, infaq dan sedekah dan bangunan gedung ditunda pengesahannya menjadi peraturan daerah (perda) dimana, hal ini dinilai masih ada bebarapa item yang harus dikaji ulang lagi secara komprehensif. Pada rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H Hermansyah SH dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem).

Juru Bicara (jubir) Fraksi Golkar/PKB, Drs H Chozali Hanan MM menyampaikan, bahwasanya untuk raperda pengelolaan zakat, infaq dan sedekah memerlukan pembahasan yang secara cermat dan teliti, selanjutnya akan dilakukan perbandingan dengan daerah lain telah memberlakukannya.

Baca Juga  Makin "Ngebut" di Porprov XIV/2023, Kontingen Lahat Kumpulkan 27 Medali Emas

“Dapat kami sampaikan untuk pelaksanaan raperda dimaksud dapat dengan peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum bagi badan pengelola zakat,” urainya, Selasa (27/9).

Sedangkan, sambung dia, untuk raperda bangunan gedung ada beberapa catatan mengenainya, yakni, untuk diselaraskan antara raperda bangunan gedunf dengan perda perihal rencana tata ruang dan wilayah, terhadap pelayanan izin mendirikan bangunan dan penataan bangunan gedung serta pembinaan bangunan gedung diwilayah Lahat.

“Dimana, harus dipersiapkan terlebih dahulu aturan pelaksana setelah perda dilaksanakan, dan pembentukan kelembagaan bangunan gedung, tim ahlinya dan penertiban sertifikasi layak fungsi serta pemeriksaan kelayakan mesti disiapkan sehingga dapat berjalan sesuai fungsinya,” beber H Chozali Hanan.

Baca Juga  Bupati Lahat Upacara Bersama Siswa dan Siswi SMA Negeri 2 Lahat

Sementara itu, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE mengungkapkan, kendati ada dua raperda ditunda pengesahannya, hanya saja, agar sekiranya kedepan menjadi tolak ukur dan pertimbangan, mengingat hal tersebut demi kepentingan bersama.

“Memang khususnya raperda zakat, seakan terkesan memaksa dan hanya dilakukan pemotongan gaji tetap dari pegawai negeri sipil (PNS), tapi dengan adanya Baznas ini, sudah barang tentu masyarakat begitu terbantu, terutama sekali fakir miskin, anak yatim menerima bantuan dan hal ini perlu adanya pertimbangan kedepannya,” pungkasnya.

Photo/Naskah : (BENS)

Editor                   : (UJANG, SP)

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO